SERANG (STC) - Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan giat cipta kondisi (Cipkon) di daerah hukum Polres Serang Kota, Sabtu (11/01/2020) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, kegiatan yang menyasar kepada lokasi hiburan malam yang melanggar peraturan daerah akan dilakukan razia rutin.
"Malam ini kita akan melakukan razia rutin. Kelokasi hiburan malam," kata Edhi.
Lanjut Edhi, ada beberapa tempat hiburan malam yang akan dirazia kali ini, Danau Mas Resto, Angel Resto, Trinaga, Star Quin dan New Roger.
"Ada 5 lokasi target kita. Berada di wilayah Kabupaten Serang," ungkapnya.
Dari beberapa lokasi yang dirazia, Polres Serang Kota berhasil mengamankan puluhan botol berisikan minuman keras (miras-red) dari berbagai merk.
"Miras Merk Guinnes 8 Botol, Anker Bir sebanyak 9 Botol, Heneqen 5 Botol, Bir Bintang 11 Botol. Kita sita karena melebihi peraturan kadar alkoholnya," tukasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar