Polda Banten Bongkar Mafia Kencingan Solar Subsidi, Dua Tersangka dan Empat Truk Tronton Diamankan

Rahmat Zamzami
Minggu, September 27, 2026 | 13:51 WIB Last Updated 2026-09-27T06:51:47Z

SERANG | Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.


Pengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tersebut, berlokasi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, berinisial NS dan GJ.


Pengungkapan perkara tersebut, berawal pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut, dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton alias Helikopter.


Kemudian, BBM yang telah dibeli, dikeluarkan dari tangki kendaraan helikopter dan ditampung, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.


Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan, memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.


Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM.


Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS, ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen.


Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual lagi kepada pembeli. Biasanya, dijual ke pabrik atau ke tempat penambangan galian C.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.


“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat, untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).


Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka, adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri.


Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari, 4 (empat) unit mobil Truck Tronton, 1 (satu) buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 (dua puluh dua) buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, 1 (satu) unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual, 4 (empat) buah selang dan 1 (satu) buah corong.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Banten Bongkar Mafia Kencingan Solar Subsidi, Dua Tersangka dan Empat Truk Tronton Diamankan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan