Ditangkapnya 2 Sponsor Ilegal Oleh Satreskrim Polres Serang Kota, Babak Baru Dalam Pemberantasan Pelaku TPPO

serangtimur.co.id
Rabu, Februari 19, 2020 | 15:41 WIB Last Updated 2020-02-19T08:57:09Z


SERANG (STC) - Penangkapan terhadap dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rifki dan Nurhasanah oleh Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota pada Sabtu (15/2/2020), dapat menjadi rujukan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memberantas pelaku TPPO.

Dari hasil Press Konference yang di gelar Jajaran Polres Serang Kota. Diketuai R dan N memiliki peranan masing-masing dalam mencari calon TKW untuk jadi TKI dengan modus di iming-iming sejumlah uang, mulai 8-17 juta bagi calon TKW.

Dijelaskan Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., R ditangkap saat hendak mengirim 4 orang calon TKW asal Kabupaten Serang. Bahkan dari pengakuan tersangka, 8 orang lainnya sudah menjadi TKW dengan menggunakan paspor turis.

Baca Juga : https://www.serangtimur.co.id/2020/02/tkw-asal-serang-meninggal-dunia-di-arab.html?m=1

"Totalnya 12 orang korban TPPO, 8 sudah diberangkatkan dan 4 orang calon TKW berhasil diamankan petugas saat hendak di bawa ke bandara Soekarno Hatta Tangerang," terang Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat Press Konference, Selasa (18/2/2020).


Bahkan, kata Kapolres, selain 2 tersangka R dan N, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 35.200.000; hasil fee dari pemberangkatan TKW, KTP, KK, beberapa unit handphone dan 2 unit mobil.

Dari perkara ini, setidaknya masih ada sekitar 170 orang yang diduga menjalankan profesinya sebagai sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tesebar di Kecamatan Tirtayasa, Pontang, Lebakwangi, Carenang, Tanara, Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca juga :https://www.serangtimur.co.id/2020/02/satreskrim-polres-serang-kota-berhasil_18.html?m=1

Padahal pada tahun 2015 Pemerintah Republik Indonesia melalui Menakertrans melarang PJTKI untuk mengirimkan calon tenaga kerja Indonesia ke Negara Timur Tengah (Moratorium).

Nah jelas kan! Moratorium yang diberlakukan Pemerintah ternyata masih dijadikan ladang bisnis para oknum sponsor TKW. Dari kacamata penangkapan terhadap R dan N, Kepolisian harusnya dapat memberantas para oknum pelaku TPPO yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

Untuk diketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

#Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditangkapnya 2 Sponsor Ilegal Oleh Satreskrim Polres Serang Kota, Babak Baru Dalam Pemberantasan Pelaku TPPO

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan