PT. Kingland Diduga Abaikan UU Ketenagakerjaan

serangtimur.co.id
Minggu, Februari 23, 2020 | 14:51 WIB Last Updated 2020-02-23T07:51:10Z


SERANG (STC) - Nasib salah satu buruh yang bekerja di PT Kingland yang sudah mengabdi bekerja selama 8 bulan, mengajukan  pengunduran diri per tanggal 22 Februari 2020, dimana gaji gantungan di bulan Februari 2020 tidak akan dibayar oleh pihak PT Kingland yang beralamat di Jl. Raya Serang - Jkt, Tambak, Kecamatan Kibin, Serang, Banten.

Buruh inisial nama AH dengan status karyawan magang, ingin mengundurkan diri dari PT Kingland per tanggal 22 Februari 2020, kemudian dari pihak HRD mengatakan kepada AH bahwa gajinya pada bulan Februari 2020  tidak akan dibayar oleh pihak perusahaan, karena sesuai kontrak kerja begitu aturannya.

"Bila ingin gaji Februari 2020 dibayar, maka AH harus bekerja hingga tanggal 4 Maret 2020, sebelum mengajukan surat pengunduran diri dari PT Kingland," kata AH menirukan kalimat yang disampaikan pihak HRD PT. Kingland, kepada media, Minggu (23/2).

Menurut AH, dirinya sudah bekerja selama 8 bulan dengan status karyawan magang bekerja di PT Kingland. Tidak diberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak  PT Kingland.

"Surat kontrak kerja pun tidak diberikan kepada saya. Dan selama saya kerja di PT. Kingland, Gaji saya hayan dibayar harian yaitu Rp. 100.000,- per hari," jelasnya.

Sementara itu, Faizal Rakhman salah satu pemerhati masalah perburuhan dan ketenagakerjaan tidak membenarkan atas apa yang dilakukan oleh pihak PT. Kingland. Menurutnya, perusahaan telah melakukan tindak semena-mena terhadap buruh.

"Hal tersebut tentu tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya menduga pihak PT Kingland telah semena-mena terhadap buruh yang telah bekerja selama 8 bulan, dengan tidak memberikan haknya sesuai peraturan Ketenagakerjaan," kata Faizal.

Faizal meminta, pihak terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang agar mengambil sikap atas perilaku perusahaan yang seenaknya terhadap buruh.

"Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang agar melakukan tindakan terhadap PT. Kingland, dimana PT. Kingland diduga telah mengabaikan parutan Perundang-Undangan terhadap buruh," pungakasnya.

#Agus
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. Kingland Diduga Abaikan UU Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan