Jalankan Maklumat Kapolri, Polsek Ciruas Minta Hentikan Pesta Pernikahan dengan Persuasif dan Humanis

serangtimur.co.id
Jumat, Maret 27, 2020 | 13:13 WIB Last Updated 2020-03-27T06:13:36Z


SERANG (STC) -  Jajaran Kepolisian Sektor Ciruas Polres Serang, melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal maklumat dari Kapolri, agar tidak berkumpul dan berkerumun di luar lingkungan rumah, Jum'at (27/03/2020) pagi.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, mengatakan, patroli ini cipta kondisi Aman Nusa II dalam upaya social distancing dan physical distancing pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dan dari jajaran Polres Serang melakukan pembubaran dengan langkah persuasif dan interaksi dialog kepada beberapa pemuda dan panitia di Kampung Priuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas.

"Kami lakukan pembubaran dengan langkah persuasif, dengan dialog dan humanis. Agar masyarakat paham akan situasi saat ini. Apalagi Provinsi Banten dalam kondisi darurat (KLB)," ucap Kompol Sukirno.

Secara rinci, Kapolsek Ciruas juga menyampaikan isi pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2 : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Sedangkan, lanjut Kapolsek Ciruas, pada pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.

Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Sedangkan pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP) Pasal 212 KUHP melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

"Harap kerjasama dari masyarakat, upaya dan langkah langkah dari pihak Kepolisian. Kami bekerja untuk kamu. Kamu di rumah untuk semua, untuk Indonesia," tutup Kapolsek Ciruas.

#Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jalankan Maklumat Kapolri, Polsek Ciruas Minta Hentikan Pesta Pernikahan dengan Persuasif dan Humanis

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan