Pihak Keluarga Korban Asusila, Minta Kejelasan Proses Hukum Pelaku AS

serangtimur.co.id
Rabu, Maret 11, 2020 | 18:11 WIB Last Updated 2020-03-11T11:12:49Z
Dok. Ilustrasi


SERANG (STC) - Terkait dengan adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh As (47) warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, terhadap SP (16) dan PI (14) yang terjadi pada bulan lalu, pihak keluarga meminta kejelasan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serang Polda Banten terkait proses hukum terhadap pelaku (AS) yang diduga telah melakukan tindakan cabul.

Hal tersebut dikatakan perwakilan keluarga korban SP, Bakria (Paman Korban-red), dirinya mengatakan bahwa terhitung dari tanggal 13 Februari 2020 lalu semenjak laporan, sampai saat ini belum ada kabar terkait tindakan asusila yang di lakukan oleh AS terhadap keponakannya, padahal pihaknya sudah memberikan hasil visum dan LP.

"Saya mewakili pihak keluarga bertanya - tanya kenapa sampai saat ini belum ada informasi terkait kejadian yang menimpa keponakannya," kata Bakria kepada serangtimur.co.id, dirumahnya, Rabu (11/03/2020) siang.

Bakria menambahkan, pada saat kejadian yang menimpa SP dan PI, korban sempat disandera oleh As dirumahnya sekitar 4 hari. Setelah pihak keluarga mencari informasi, akhirnya SP berada dirumah tersangka yang beralamat di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Pada saat saya datangi rumah As, keponakan saya (SP), PI dan As berada di satu kamar dan sedang terbaring. Sedangkan As hannya mengenakan pakaian celana pendek dan kaos oblong," tambahnya.

Ketika korban ditanya apa yang sudah dilakukan oleh As, pada saat itu SP tidak ingin memberitahukan kejadian yang sebenarnya. Akan tetapi setelah saya paksa, akhirnya keponakan saya mengakui bahwa dirinya telah menerima tindakan asusila dengan cara dicabuli oleh As.

"Bahkan SP dan Pi sempat ditawarkan menggunakan narkoba jenis Shabu, akan tetapi menolak dan diminumkan pil jenis Heximer. Kejadian asusila yang dilakukan oleh As terhadap SP dan Pi, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si, menyatakan soal perkara dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh tersangka AS sudah dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Serang.

"Untuk kasus ini sudah akan kita limpahkan ke kejaksaan. Kami Polres Serang, akan on the track, untuk menuntaskan kasus ini," terang Kapolres Serang AKBP Mariyono, saat di hubungi melalui WhatsApp.

#Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pihak Keluarga Korban Asusila, Minta Kejelasan Proses Hukum Pelaku AS

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan