Cuek Tentang Keselamatan! Truk Kapsul Ini Seenaknya Parkir Liar di Bahu Jalan Nasional

serangtimur.co.id
Rabu, April 08, 2020 | 12:21 WIB Last Updated 2020-04-08T05:21:52Z
Truk-truk Kapsul Yang Parkir Di Bahu Jalan Nasional, Tepatnya di Depan PT GMP, Citawa, Tambak, Kibin, Kab. Serang (Dok.stc)


SERANG (STC) - Operasi Keselamatan Kalimaya T.A 2020 yang dimulai tanggal 6 April s/d 19 April, sosialisasi untuk kampanye keselamatan tersebut tidak diindahkan para sopir truk Kapsul yang seenaknya parkir sembarangan di depan PT GMP yang terletak di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pantauan dari awak media, hal tersebut rupanya sudah lama terjadi. Maraknya parkir liar sembarangan di badan jalan raya nasional hampir setiap hari, seolah tanpa mengindahkan keselamatan pengendara lainnya.

Dikutip dari salah satu artikel hukum di internet, parkir kendaraan yang benar
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalulintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.

Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ("PP Jalan"). Badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan.

Penjelasan Pasal 35 ayat (1) PP Jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.

Pasal 38 PP Jalan dan penjelasannya, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

"Kami akan lakukan patroli di lokasi truk yang parkir liar dijalan raya, di Kampung Citawa Kibin. Agar para sopir paham akan bahayanya parkir sembarangan. Bila tidak diindahkan maka akan kami lakukan tindakan sesuai prosedur dengan tilang," ucap Kasatlantas Polres Serang AKP NP Winoto, dikantornya Mako Polres Serang, Rabu (08/04/2020).

Rujukan Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cuek Tentang Keselamatan! Truk Kapsul Ini Seenaknya Parkir Liar di Bahu Jalan Nasional

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan