![]() |
| Dok. Istimewa |
Kegiatan preventif ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., agar seluruh jajaran kewilayahan aktif memberikan edukasi guna mencegah bahaya kebakaran sejak dini.
Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Panit 1 Samapta Iptu Rohkidi dan Kasubsektor Kibin Ipda Edi M.S., bersama jajaran Bhabinkamtibmas yakni Aipda Eka Kurniawan, Bripka Dedi Guswanto, serta Bripka Aris.
Pemasangan spanduk imbauan disebar di sembilan titik strategis dan pusat keramaian di wilayah Kecamatan Kibin dan Kecamatan Cikande, antara lain:
1. Depan PT Univenus, Kp. Kepondoan, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin.
2. Terowongan Tambak, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.
3. Depan PT Kingland, Kp. Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin.
4. Depan Ruko Modern, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin.
5. Depan Kawasan Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
6. Depan Gerbang Tol Cikande, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin.
7. Kp. Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
8. Perbatasan Cikande - Kragilan (Jembatan Ciujung), Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin.
9. Jalan Tambak Pamarayan, Kp. Ciroke, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kebakaran di tengah cuaca ekstrem.
"Menindaklanjuti arahan Kapolres Serang, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, baik di lingkungan pemukiman maupun lahan kosong. Kami juga mengingatkan warga untuk rutin memeriksa instalasi listrik, memastikan kompor dalam keadaan mati sebelum ditinggal, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan," tegas Kompol Rudika.
Melalui langkah masif ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga potensi kebakaran lahan maupun pemukiman di wilayah hukum Polsek Cikande dapat ditekan secara maksimal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar