![]() |
Korban Penusukan dalam Perawatan tim medis Rumah Sakit Derajat Prawira Negara Serang |
SERANG (STC) - Jajaran Polsek Cikande berhasil mengamankan pelaku penusukan mantan istri di Jalur C PT. Nikomas Gemilang, Desa Tambak Kecamatan Kibin, Selasa (07 April 2020), pukul 07.20 WIB pagi. Pelaku tiada lain yakni sang mantan suami korban.
Kejadian berawal kertika pelaku berinisial AS (28) pulang dari pasar Ciruas hendak menuju PT. Nikomas Gemilang untuk bertemu korban, namun ketika tersangka bertemu korban di tempat kejadian, keduanya bersitegang tentang masalah keluarga.
Pelaku AS yang saat itu emosinya sedang memuncak, langsung menodong pisau kepada korban kemudian, korban berteriak meminta tolong namun pelaku sempat menusuk korban beberapa kali sebelum kemudian pelaku di amankan anggota Polsek Cikande.
https://www.serangtimur.co.id/2020/04/biadab-lantaran-ditolak-rujuk-as-tega.html
Akibat kejadian ini korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang, korban kemudian dibawa ke klinik PT. Nikomas Gemilang dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menjelaskan saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Cikande. Dan pihaknya akan lakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Korban saat ini sudah kami bawa ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang, untuk dirawat secara intensif," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Menurutnya, pelaku AS merupakan
suami dari korban. Dan saat ini petugas pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar