Home
Headline
Kabar Daerah
Pendidikan
Serang Raya
Siaran Pers
Cegah Pandemi Covid-19, Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Kecamatan Carenang Bagikan Masker Kepada Siswa
Cegah Pandemi Covid-19, Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Kecamatan Carenang Bagikan Masker Kepada Siswa
serangtinur.co.id
Jumat, Mei 08, 2020 | 17:23 WIB
Last Updated
2020-05-08T10:23:53Z
SERANG (STC) - Dalam upaya melakukan pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), para guru Sekolah Dasar di Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Carenang mengunjungi para siswanya di rumah untuk membagikan tugas kegiatan belajar harian.
Lebih dari pada itu, yang menarik adalah selain membagikan tugas belajar, para guru turut membagikan masker kepada setiap siswa.
Salah seorang guru sekolah dasar yang sedang membagikan masker saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pihak sekolah merasa khawatir melihat para siswa tidak ada seorang pun ketika berada di luar rumah menggunakan masker.
Sementara, pemerintah telah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
"Karena salah satu pencegahan pendemi Covid-19 salah satunya dengan menggunakan masker," katanya, Jum'at (08/05/2020).
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Teras 1 Apudin Mashuri menuturkan bahwa pembagian masker kepada para siswa bukan hanya dilakukan oleh satu atau dua sekolah dasar, namun semua sekolah dasar di Lingkungan Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Kecamatan Carenang.
“Pembagian masker ini dilakukan oleh semua Sekolah Dasar yang ada di Kecmatan Carenang dan untuk anggarannya, menggunakan Dana (Biaya Operasional Sekokah (BOS) tahun 2020,” ucapnya.
Pada kesempatan lain, Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Carenang Marjuki mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut kesepakatan para Kepala Sekolah mengalihkan anggaran BOS pada komponen administrasi sekolah untuk dialihkan menjadi pengadaan sarana penunjang pencegahan pandemi Covid-19.
"Salah satu diantaranya pengadaan masker. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, terutama Pasal 9A Ayat 1 Point b menyebutkan bahwa pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya," jelasnya.
Terpisah, salah satu wali murid merasa antusias dan bangga dengan adanya bentuk kepedulian dari para Kepala Sekolah beserta Dewan Guru yang membagikan masker kepada anak didiknya.
"Saya pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Kepala Sekolah beserta Dewan Guru yang sudah mau peduli terhadap anak didiknya, karena bagi saya ini merupakan contoh yang baik dan bentuk kepedulian terhadap kita semua," ungkapnya.
Penulis : Lahudin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Ketua PSP SPN PT. Nikomas Gemilang Suprihat saat membuat klarifikasi (ist) SERANG | Ketua PSP SPN PT. Nikomas Gemilang Suprihat menya...
-
Dok. Sidang vonis Tersangka Nanang CS di PN Serang SERANG | Sidang putusan dugaan kasus pemerasan di Kawasan Industri Pancatama, Cikande, K...
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Dugaan tindakan pemalakan yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT. Nikomas Gemilang terhadap...
-
Dok. Istimewa SERANG | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi kepada Kapolres Serang atas langkah cepat dan strategis dal...
-
SERANG | Terkait Beredarnya surat permintaan iuran kepada seluruh warga yang melintas di RW 005 Perumahan Bumi Negara Lestari BNL dan Metro...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar