Langgar Tiga Instruksi Menteri, LSM Transformer Minta Pekerjaan Dihentikan

serangtimur.co.id
Sabtu, Mei 09, 2020 | 20:09 WIB Last Updated 2020-05-09T13:09:30Z


SERANG (STC) - Ditengah kesibukan pemerintah dalam menangani wabah virus corona (Covid 19), justru membuat kalangan aktivis mempertanyakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang yang sampai saat ini masih melakukan beberapa titik pekerjaan dan bahkan tidak mengikuti protokol kesehatan, apalagi K3.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi For Masyarakat Banten (LSM Transformer) Tb. Irpan Taufan mengatakan yang dilanggar itu 3 Intruksi Menteri tapi ini seolah tidak mengikuti bahkan terkesan diabaikan.

"Kami akan tindak lanjuti hal ini, dan akan melaporkan ke Walikota Serang, agar dapat dihentikan, karna jelas ini melanggar protokol kesehatan, bahkan mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," tegasnya kepada media, Sabtu 9 Mei 2020.

Selain itu, lanjut Irpan ada beberapa paket pekerjaan yang diduga dimonopoli oleh salah satu pengusaha. Jelas ini ada sebuah permainan antara rekana dan dinas.

"Paket pekerjaan yang tidak melalui proses lelang pengadaan barang dan jasa (PL-red) di Pemerintah Kota Serang, khususnya di DPUPR, diduga dimonopoli, masa satu pengusuha dapat mengerjakan beberapa titik paket," jelasnya

Mungkin, kata Irpan seusai pandemic global Covid 19 ini berakhir pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum atas dugaan monopoli pekerjaan.

#Bar
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar Tiga Instruksi Menteri, LSM Transformer Minta Pekerjaan Dihentikan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan