Home
Banten
Headline
Infrastruktur
Kabar Daerah
Serang Raya
Siaran Pers
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Dipertanyakan
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung Dipertanyakan
serangtinur.co.id
Kamis, Mei 14, 2020 | 14:06 WIB
Last Updated
2020-05-14T07:06:32Z
SERANG (STC) - Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Ciujung (Paket II) Kabupaten Serang yang terbagi dibeberapa lokasi dan sedang dikerjakan PT. Permata Maju Jaya, dalam tahapan pekerjaannya diduga disubkontrakan atau di pihak ketigakan.
Ketika dikonfirmasi, salah satau petukang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa untuk kegiatan ini disubkon kepada Pak Yogi dan pelaksananya Pak Ali dan saya dibayar Rp 150.000 perhari.
"Yang punya kerjaan itu pak Yogi, kalau tidak salah P Yogi itu ngesub ke perusahaan apa itu, saya lupa. Untuk pelaksananya pak Ali," katanya di lokasi Desa Panenjoan - Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kamis (14/05/2020).
Selanjutnya petukang menambahkan, untuk yang diplester hannya 500 meter kanan kiri dan ketebalannya mencapai 2.5 - 3 cm, untuk ketinggian plesteran 2.50 meter.
"Untuk lantai dasar juga nanti akan diplester. Tapi nanti ada pemasangan precast juga," tambahnya.
Sementara itu, pelaksana lapangan Ali, ketika dikonfirmasi via whatsapp, dirinya tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Ormas PP PAC Kecamatan Carenang Cecep Ahmad mempertanyakan perihal adanya dugaan pekerjaan yang telah disubkon atau di pihak ketigakan.
"Apakah kegiatan yang bersumber dari Dana SBSN bisa di pihak ketigakan," ucapnya.
Masih kata Cecep, apabila kegiatan ini dibolehkan untuk di pihak ketigakan, apakah ada Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang penyediaan barang dan jasa di subkontrakan.
"Saya meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) untuk lebih transparan dalam kegiatan Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Ciujung (Paket II) Kabupaten Serang ini," imbuhnya.
Selanjutnya Cecep menuturkan, apabila kegiatan subkon ini melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah, dirinya mengaharapkan kepada PPK BBWSC3 untuk melakukan tindakan dan berikan sanksi kepada PT. Permata Maju Jaya.
"Apabila terbukti melanggar, segera berikan tindakan terhadap PT. Permata Maju Jaya, jangan sampai kami berasumsi bahwa kegiatan ini dijadikan proyek bancakan," tutupnya.
Untuk diketahui, pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Ciujung (Paket II) dititik Desa Panenjoan - Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK-IR.RW-II/BBWSC3/01/2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp 43.811.281.000 yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sedang dikerjakan PT. Permata Maju Jaya dan konsultan supervisi PT. Hegar Daya diduga dalam tahapan pekerjaannya di pihak ketigakan.
Penulis : Lahudin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Kabid Humas Polda Banten KBP Maruli Hutapea SERANG | Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama d...
-
Dok. Pipa penyedot air sungai diduga milik PT. JAS SERANG | PT. Jaya Abadi Steel di wilayah Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas...
-
Dok. Istimewa TANGERANG | Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pemb...
-
Dok. PT. Cibadak Farm Curug 1 SERANG | Disnaker Kota Serang di minta memberikan tindakan terhadap PT. Cibadak Farm Curug 1 akibat tidak pe...
-
Foto: Hajar Wisnu Hardiansya SERANG | Momentum 17 Agustus seharusnya menjadi hari ketika seluruh rakyat Indonesia merasakan kebanggaan atas...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar