KPU Kabupaten Serang Terima Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada dari JRDP

Ansori S
Jumat, Agustus 14, 2020 | 21:12 WIB Last Updated 2020-08-14T14:12:43Z


SERANG | Partisipasi unsur masyarakat dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah adalah amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang bertujuan agar proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jum'at (14/8/2020), Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendaftarkan sebagai lembaga pemantau di Pilkada Kabupaten Serang kali ini.

"JRDP adalah lembaga pertama yang mendaftar sebagai pemantau pemilu di Kabupaten Serang," ujar Zaenal Muttaqin, Komisioner KPU Kabupaten Serang, usai menerima pendaftaran JRDP, Jumat (14/8/2020).

KPU juga mempersilahkan lembaga lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pemantauan di Pilkada kali ini.

"Untuk lembaga pemantau bisa dari mana saja, dari luar Kabupaten Serang juga kami terima dan nanti akan kami verifikasi, yang daftar untuk pemantau pemilu baru JRDP ini, dan lembaga survey juga baru satu dari Tangerang," beber pria yang akrab disapa ZQ ini.

"Untuk pendaftaran lembaga pemantau masih kami buka, sampai jangka waktu seminggu sebelum pencoblosan baru kami tutup," imbuhnya.

KPU juga akan melakukan verifikasi setiap lembaga yang mendaftar sebagai pemantau, terkait kelengkapan persyaratan dan legalitas lembaga.

"Setelah ini nanti kami verifikasi berkas pendaftarannya, jika lengkap dan memenuhi syarat, nanti kami keluarkan sertifikat untuk keabsahan mereka bekerja di lapangan," lanjut ZQ.

Ditanya terkait anggaran, Zaenal Muttaqin menjelaskan bahwa lembaga pemantau di Pilkada ini harus mandiri dan mampu membiayai kegiatannya sendiri.

"Untuk anggaran mereka harus biayai sendiri kegiatannya, kami (KPU-red) tidak memberikan anggaran buat mereka," pungkasnya.

Sementara, Koordinator JRDP Ade Buhori menjelaskan, pemantauan dilakukan pada enam tahapan, yakni pencalonan, pendataan pemilih, kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi berjenjang.

"JRDP memiliki tradisi pemantauan yang cukup. Tahun 2018 kami mendapat akreditasi memantau Pilkada Kota Serang. Sementara pada 2019, kami mendapat akreditasi dari Bawaslu RI sebagai pemantau nasional," kata Ade.

Ade menuturkan, JRDP telah mendaftarkan lembaganya untuk pemantauan Pilkada 2020 ini di dua daerah, yakni Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Pihaknya juga akan membangun kerjasama sosial dengan seluruh elemen agar pemantauan berjalan efektif. Misalkan dengan mahasiswa, akademisi, pers, dan lembaga pemantau lainnya.

"Jika akreditasi dari KPU sudah kami peroleh, kami berencana menemui Bawaslu di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Kami ingin membangun persepsi dengan Bawaslu agar kualitas Pilkada ini terjaga," jelas Ade.

Selain telah mendaftar di KPU Pandeglang dan Kabupaten Serang, JRDP juga akan mendaftarkan pemantauan di Pilkada Cilegon dan Tangerang Selatan dalam beberapa waktu ke depan.

#Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kabupaten Serang Terima Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada dari JRDP

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan