Berkerumun Saat Penetapan Nomor Urut, Pendukung Nasrul-Eki Dibubarkan Petugas

Ansori S
Kamis, September 24, 2020 | 19:24 WIB Last Updated 2020-09-24T12:24:45Z



SERANG | Belum juga memasuki tahapan kampanye pasangan calon, pendukung calon bupat-wakil bupati Serang Nasrul Ulum-Eki Baihaki (Nasrul-Eki) mulai melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski dilarang membawa massa, pendukung pasangan calon nomor 2 tersebut tetap berkerumun di lokasi penetapan nomor urut. 


Larangan membawa massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Penetapan nomor urut sendiri berlangsung di Horison Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2020). 


Pantauan wartawan di lokasi, awalnya pasangan calon memasuki lokasi acara dan berlangsung proses penetapan nomor urut. Namun perlahan satu - persatu pendukung Nasrul-Eki memasuki kawasan hotel, padahal menuju masuk dijaga ketat aparat kepolisian. 


Mereka memakai kaos pasangan Nasrul-Eki. Bahkan mereka berani berfoto di depan hotel dengan membentangkan atribut kampanye. Melihat kejadian tersebut, aparat kepolisian sigap membubarkan kerumuman.


Ternyata mereka belum juga pulang, selesai penetapan nomor urut, mereka menghampiri pasangan Nasrul-Eki dan berfoto bersama. Melihat hal itu juga, aparat kepolisian sigap membubarkan. 




Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses pengundian dan penetapan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pihak yang diperbolehkan hadir hanya pasangan calon, liaison officer (LO), KPU, dan Bawaslu. 


"Adapun kemudian, ada salah satu pasangan calon membawa massa, itu bukan domain kita. Silakan itu pihak - pihak terkait memberikan teguran dan lain sebagainya. Itu Bawalsu nanti memberikan sanksi adminisrasi kepada mereka," tegas Abidin


Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, semua pihak harus mematuhi PKPU terbaru. Terkait aturan yang boleh hadir di lokasi acara, kata Abidin, sudah disampaikan kepada tim pemenangan para pasangan calon.


"Kita tidak boleh membawa massa saat pengundian noor urut. Bahkan mereka sudah menandatangani fakta integritas. Dan deklarasi kampanye damai sudah ditandatangani," ujarnya. 


Berbeda dengan pendukung Nasrul-Eki, para pendukung pasangan calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa tidak memasuki lokasi acara. Sejumlah warga para pendukung Tatu-Pandji berbaris di tepi jalan dan menyapa idola mereka yang melintas ketika perjalanan pulang.


Sementara pada kesempatan tersebut, pasangan Tatu Pandji mendapatkan nomor urut 1. Kemudian pasangan Nasrul-Eki mendapatkan nomor urut 2. 


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkerumun Saat Penetapan Nomor Urut, Pendukung Nasrul-Eki Dibubarkan Petugas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan