Bawaslu: Tidak Ada Intimidasi dalam Penertiban APK dan Pengancaman Oleh Panwascam

serangtimur.co.id
Kamis, Oktober 29, 2020 | 18:52 WIB Last Updated 2020-10-29T12:26:03Z



SERANG | Menanggapi informasi yang beredar baik dari media sosial maupun media online terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Panwascam Carenang Kabupaten Serang-Banten yang diduga dilakukan dengan cara intimidatif dan ancaman itu tidak benar.


Kamis (29/10/2020), Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan langkah klarifikasi dan memintai keterangan terahadap pihak - pihak yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.


Adapun pihak-pihak yang dimintakan keterangan adalah Panwascam Carenang, Pengawas Desa dan masyarakat yang hadir dan mengetahui saat kejadian.


Berdasarkan hasil keterangan para pihak, untuk Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020.


Dan sebelum penertiban, Panwascam Kecamatan Carenang telah menyampaikan himbauan kepada tim Paslon untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Berita yang sebelumnya di Tanyangkan:

https://reportasebanten.co.id/2020/10/bendera-partai-diturunkan-partai-gelora-kabupaten-serang-kecam-prilaku-tidak-beretika-oknum-panwascam-carenang/


Penertiban APK telah Kita koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Kasi Trantib atau Satpol-PP Kecamatan Carenang, dan betul bahwa salah satu lokasi penertiban adalah Desa Walikukun dimana rumah yang dipersoalkan berada.


Pada saat penertiban, Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa melihat masih ada APK yang terpasang di rumah salah satu warga yang di persoalkan.


Pengawas Desa didampingi Pengawas Kecamatan sekira pukul 14.30 WIB, kemudian mendatangi rumah tersebut di saksikan oleh salah seorang warga yang kebetulan juga merupakan tim dari Paslon 02. Dan pada saat didatangi, yang menerima kehadiran Panwas Desa dan Panwas Kecamatan adalah istri dari pemilik rumah.


Menurut Panwas Desa Nining Hurairah dan Panwascam menyampaikan kepada pemilik rumah dengan bahasa persuasif dan tidak ada upaya intimidasi apalagi ancaman untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Namum istri pemilik rumah tidak berani menurunkan APK tersebut jika tidak ada suami. Kemudian Panwas Desa dan Panwas Kecamatan kembali memberikan himbauan untuk disampaikan kepada suami yang bersangkutan. 


Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan yang bertugas saat penertiban, tidak mencopot APK atau menurunkan bendera di rumah tersebut sebagaimana berita yang beredar, karena setelah dihimbau Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan kembali ke sekretariat Panwascam.


Namun untuk kebutuhan dokumentasi, Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan mengabadikannya dengan foto, pengambilan foto tersebut dilakukan tidak secara sembunyi - sembunyi namun disaksikan oleh seluruh anggota pengawas dan pemilik rumah yang hadir pada saat itu.


Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang menyimpulkan bahwa:


1. Penertiban APK yang dilakukan Pengawas Kecamatan Carenang beserta jajaran sudah sesuai prosedur.


2. Tidak ada intimidasi apalagi ancaman yang dilakukan oleh Pangawas Kecamatan Carenang beserta jajaran pada saat memberikan himbauan kepada pemilik rumah yang dipersoalkan.


3. Pangawas Kecamatan Carenang beserta jajaran tidak pernah mencopot APK atau menurunkan bendera yang berada di rumah yang dipersoalkan.


#Klarifikasi Humas Bawaslu Kabupaten Serang

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu: Tidak Ada Intimidasi dalam Penertiban APK dan Pengancaman Oleh Panwascam

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan