Polda Banten Berhasil Ungkap 108 Kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G dengan 126 Tersangka

Ansori S
Senin, November 09, 2020 | 11:34 WIB Last Updated 2020-11-09T04:34:41Z



SERANG | Ditresnarkoba Polda Banten menggelar Press Conference tindak pidana Penyalahgunaan obat-obatan Daftar G selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten, Senin (9/11/2020).


Selama sembilan bulan terakhir di tahun 2020, Jajaran Di Polda Banten berhasil mengungkap 108 kasus penyalahgunaan obat - obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten.  


Sedangkan, untuk barang bukti, sebayak 370.430 butir dengan jenis obat seperti Hexymer dan Tramadol HCL telah diamankan dari para tersangka.


Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam press rilisnya mengatakan, para pelaku ditangkap selama periode Januari sampai Oktober 2020. Dan dari para pelaku semuanya ditangkap dari wilayah hukum Polda Banten.


"Seluruhnya ini dari hasil pengungkapan Polres Jajaran dan Polda Banten semuanya ada 108 kasus, dengan 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat - obat terlarang jenis Hexymer, tramadol sebagai barang bukti," terang Kapolda.




Modus para pelaku ini, lanjut Fiandar, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak funk dan pengamen.


"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta-red). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan," ungkapnya.


Menurutnya, penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini ada tiga kategori, dimana para bandar biasa membeli 10 ribu butir ke pabriknya. Kata Kapolda, pengendar membeli 3-10 ribu butir ke bandar, dan pengecer membeli ratusan hingga 3 ribu butir.


"Harga Rp.5-10 ribu, kalau dengan resep hanya Rp.3 ribu, dan biasanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus di tingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," katanya.


"Untuk para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar," tegasnya.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Banten Berhasil Ungkap 108 Kasus Penyalahgunaan Obat Daftar G dengan 126 Tersangka

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan