Komisi IV DPRD Lebak Sidak Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Desa Tambakbaya

serangtimur.co.id
Senin, Desember 21, 2020 | 16:52 WIB Last Updated 2020-12-21T09:52:19Z



LEBAK | Belum lama terjadi penyegelan perusahaan tambang pasir PT. Sumber Alam Manggu (SAM) yang disegel aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak  yang berlokasi di Kampung Manggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari belum mengantongi izin.


Kini kembali terjadi perusahaan tambang pasir yang di duga belum mengantongi izin yang berlokasi di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak. 


Berdasarkan aduan dari masyarakat jajaran dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lebak langsung bergegas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kelokasi tambang pasir di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak yang di duga belum kantongi izin. Jajaran dari Komisi IV DPRD Lebak yakni Agus Ider Alamsyah, Bambang Sp, dan H Oji Muhroji, 


Agus Ider Almsyah mengatakan, kedatangan dirinya bersama jajaran dari Komisi IV ingin memastikan perusahaan tambang pasir tersebut apakah betul sudah beroperasi lantaran berdasarkan aduan dari masyarakat lokasi tambang pasir ini belum mengantongi izin.


"Atas aduan dari masyarakat kedatangan kami ini ingin memastikan tambang pasir disini apakah sudah  berizin atau tidak, kemudian manakala tidak berizin, kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP dan dinas terkait," kata Agus Ider saat sidak di lokasi, Senin (21/12/2020).


Dilokasi yang sama Bambang Sp, juga menegaskan bahwa lokasi pasir tersebut bukan berada di wilayah pertambangan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa di Desa Tambakbaya bukan daerah pertambangan.


"Ini sangat layak untuk di tiadakan atau di tutup, lantaran saya rasa wilayah ini bukan lokasi untuk pertambangan, apalagi di depan ini ada gedung sekolah SMP dan di sampingnya ada pondok pesantren otomatis ini menganggu lingkungan sekitar," tegas Bambang.


Selain itu juga kata dia, lalu lalang kendaraan yang membawa pasir ini membahayakan masyarakat yang lantaran jalan menjadi licin dan  mengakibatkan rawan kecelakaan.


"Saya rasa kalau ini wilayah pertambangan tidak mungkin, Ini sangat layak untuk di tutup," tegasnya. 


Ridwan Salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Aukadisaliman megeluhkan dengan adanya tambang pasir tersebut lantaran lokasinya persis di samping Ponpes.


"Kami merasa terganggu dengan kebisingan mesin alat berat saat beroperasi, ketika kami ngaji, dan menghafal yang di perintahkan guru kami tidak bisa konsen karena kebisingan alat itu, di tambah lingkungan Ponpes kami menjadi licin dan becek," keluh Ridwan.


#Cit_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IV DPRD Lebak Sidak Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Desa Tambakbaya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan