Soal Putusan PTUN, Ketua Dekopinwil Banten: Itu Tidak Subtantif

serangtimur.co.id
Rabu, Januari 20, 2021 | 15:36 WIB Last Updated 2021-01-22T17:43:42Z
Dok. Dekopinwil Banten (Istimewa)

SERANG | Ketua Ketua Dekopinwil Provinsi Banten Asep Rahmatullah, menyikapi putusan PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tegas. Menurutnya, putusan tersebut tidak subtantif dan tak berpengaruh pada keabsahan Dekopin yang sah dan dipimpin Sri Untari Bisowarno.


Asep Rahmatullah, menegaskan bahwa kaidah hukumnya, ketika Dirjen PP nanti mengajukan banding, maka perkara ini kembali lagi ke awal.


"Bahwa Legal Opinion Dirjen PP, masih berlaku sepanjang belum diputus inkrah oleh Pengadilan Tinggi atau sampai ke MA," ujarnya, Rabu (20/1/2021).


Ditegaskan Asep, Dekopin pimpinan Sri Untari Bisowarno, tidak pernah menjadikan Legal Opinion Dirjen PP sebagai pengesahan.


"Legal Opinion Dirjen PP selama ini kita anggap sebagai pendukung atau memperkuat kedudukan kita," imbuhnya.


Menurut Asep, Dekopin pimpinan Sri Untari Bisowarno, melandaskan keabsahannya pada Keppres No.06/2011 sesuai dengan pasal 57 dan 59 UU No. 25/92 tentang Perkoperasian sebagai landasan hukum.


"Pada pasal tersebut sangat jelas dan tegas mengatakan, bahwa Dekopin harus disahkan pemerintah," ucap Asep.


Hingga saat ini, lanjut Asep, pengesahan itu hanya Keppres 06/2011. Sementara, pihak Nurdin Halid mengabaikan Keppres itu dan mempunyai AD sendiri yang tidak disahkan pemerintah sesuai bunyi UU No. 25/1992.


"Jadi, kita tegas absah dengan melandaskan organisasi kita pada AD yang disahkan pemerintah sesuai perintah UU. Sementara mereka landasannya tidak pernah ada pengesahan pemerintah. Itu posisi hukum kita," tutup Asep.


Sementara itu, Sekretaris Dekopin Provinsi Banten, Teguh Supriyanto, Dekopin pimpinan Sri Untari Bisowarno, adalah Dekopin yang sah dan tidak ada dualisme, Organisasi Dekopin hanya tunggal yakni yang sah sesuai Keppres 6 Tahun 2011.


"Dekopin pimpinan Bu Untari merupakan Dekopin yang Syah dan sesuai dengan UU 25 tahun 1992 dan Keppres 6 Tahun 2011. Perubahan AD/ART mesti mendapatkan pengesahan oleh pemerintah," kata Teguh.


Teguh menegaskan, bahwa keputusan PTUN tersebut tak berpengaruh pada posisi hukum Dekopin yang dipimpin Sri Untari Bisowarno. Karena putusan itu juga, tak mengesahkan Dekopin Nurdin Halid, karena yang digugat adalah pendapat hukum Dirjen PP (Peraturan Perundang-undangan) Kementerian Hukum dan HAM.


"Yang digugat itu pendapat hukum dari Dirjen PP, bukan substansi masalahnya. Kita akan terus berkiprah memajukan gerakan koperasi di Banten dibawah kepemimpinan ibu Sri Untari. Dekopinda kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, akan segera melaksanakan Musda dalam waktu dekat ini," imbuh Teguh.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Putusan PTUN, Ketua Dekopinwil Banten: Itu Tidak Subtantif

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan