Dipihak Ketigakan, Anggaran Sarpras Pembuatan Gardu di Kelurahan Bendung Patut Dicurigai

Ansori S
Rabu, Februari 03, 2021 | 16:52 WIB Last Updated 2021-02-03T14:10:17Z
Nampak Gardu Dibangun Menggunakan Papan dan Abses (dok.stc)

SERANG | Angaran APBD 2020 pembuatan gardu di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diduga jadi ajang korupsi. Hal itu terlihat dari bentuk bangunan gardu ronda yang ada di setiap RT nampak bangunan hanya bermodalkan papan kayu dan Asbes.


Saat dikonfirmasi ketua kelompok masyarakat (Pokmas sejahtera) Holik mengatakan bahwa untuk angaran APBD 2020 pembuatan gardu itu di pihak ketigakan dan angarannya itu kurang lebih seratus tiga belas juta.


"Untuk pembuatan gardu itu seharusnya ada 16 titik gardu, di karenakan terpangkas covid-19 jadi hanya 12 titik yang terlalisasi disetiap 1 titik itu kurang lebih anggaran sembilan juta rupiah," terang Holik, Rabu (3/2/2021).


Holik menjelaskan, untuk angaran itu, kalau di gelobalkan kira-kira, kurang lebih antara seratus dua belas sampai seratus tiga belas juta, karena yang membuat gardu itu bukan saya, melainkan pihak ketiga, orang pak Walikota Serang (Danu-red).


"Jadi dengan nilai angaran segitu saya hanya di kasih uang lapangan dua juta rupiah. Saya juga binggung, tapi ya mau gimana lagi, karena pihak ketiga itu sudah MOU sama Lurah," pungkasnya.


Menanggapi hal tersebut, ketua LSM Geram Banten Indonesia Rahmat, tidak membenarkan jika angaran Sarpras APBD Kota Serang 2020 di Kelurahan Bendung di pihak ketigakan.


Menurutnya, jika memang angaran saspras APBD Kota Serang 2020 itu di pihak ketigakan, lalu untuk apa adanya pokmas? Fungsi dari pokmas itukan sudah jelas untuk memperdayakan masyarakat, kita bisa lihat disini, di peraturan Permendagri No.130 Tahun 2018, Pasal 14 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.


"Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Kelurahan, harusnya dikerjakan oleh Pokmas (swadaya)," ucapnya.


"Kalau memang peraturan ini tidak bisa diterapkan untuk apa adanya pokmas sudah saja langsung di lelang. Jadi menurut kami pekerjaan pokmas yang ada di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, diduga jadi ajang korupsi," tandasnya.


#Rofi

Editor: Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dipihak Ketigakan, Anggaran Sarpras Pembuatan Gardu di Kelurahan Bendung Patut Dicurigai

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan