Lumayan! Di Kota Serang Aset Negara Bisa Dikomersilkan Lho

Ansori S
Rabu, Februari 03, 2021 | 18:41 WIB Last Updated 2021-02-03T16:29:29Z

SERANG | Aji mumpung (lumayan) mungkin kalimat yang pas bagi Oknum Staf Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dimana tanah di pinggir sungai milik aset Negara (PU) Perairan telah dikomersilkan.


Hal itu di perkuat oleh pernyataan pemilik bangunan Yanto, yang di ketahui dirinya merupakan Staf Kelurahan Bendung, sekaligus pemilik bangunan yang berdiri di lahan milik PU tersebut.


"Memang benar pemilik bangunan itu milik saya, dan di kontrakan kepada pengusaha nasi Padang senilai delapan juta rupiah," aku Yanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).


Yanto berdalih, bahwa dirinya sudah izin hak guna pakai kepada mantan Luruh Bendung H. Kurnianto yang sekarang menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Kasemen, namun hanya melalui lisan.


"Saya membangun itu untuk memberdayakan masyarakat. Dengan adanya warung di situ, kan masyarakat disini ingin makan nasi Padang dekat," ujarnya.


"Tapi jika memang sewaktu-waktu Pemerintah ingin membangun di tanah tersebut ya silahkan, saya siap membongkarnya," imbuhnya.


Terpisah pemilik warung nasi Padang mengatakan bahwa dirinya baru mengontrak di ruko yang didirikan di lahan PU itu baru berjalan tiga hari. Sementara untuk kontraknya sendiri itu membayar sepuluh juta rupiah per tahun.


"Untuk pemilik bangunan ini, itu pak Yanto mas. Saya baru mengontak di sini baru berjalan tiga hari mas, kalau untuk sewa ruko kita membayar sepuluh juta rupiah," ucap singkatnya sembari melayani.


Sementara itu mantan Luruh Bendung Kurnianto, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa memang dirinya tidak pernah mengizinkan untuk membangun bangunan permanen di lahan PU.


"Awalnya memang itu lahan kosong bekas penjual kelapa, namun itu terlihat kumuh, kalau memang untuk memberdayakan masyarakat iya tidak jadi masalah, jika nantinya pihak dari PU ingin membangun ya gak jadi masalah juga, namun saya tidak mengizinkan secara tertulis untuk membuat bangunan secara permanen, dan terlepas di kontrakan atau tidak saya tidak tahu," katanya.


#Rofi

Editor: Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lumayan! Di Kota Serang Aset Negara Bisa Dikomersilkan Lho

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan