Operasi gabungan ini berhasil mengamankan dua warga negara asing asal Rusia berikut sejumlah bahan baku narkoba.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan pada Kamis 5 Maret 2026 di Vila Lavana De'Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan Warga Negara Rusia, yaitu NT alias KK dan ST," kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Tim gabungan melakukan investigasi mendalam dan menggerebek lokasi tersebut pada Kamis, 5 Maret 2026, dan berhasil mengamankan para tersangka serta berbagai barang bukti di beberapa TKP.
Sindikat yang dikendalikan jaringan internasional ini menggunakan modus operandinya tergolong rapi dengan menyewa beberapa vila untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace," jelasnya.
Setelah menyewa villa tersebut, tersangka KS meninggalkan Indonesia hingga datang pelaku lain berinisial NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS.
"Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO," imbuhnya.
Setelah satu bulan, pelaku NT menyewa tempat lain yaitu Villa Rena's Kubu dan Lavana yang kemudian digunakan sebagai tempat penerimaan paket. Villa tersebut ditempati oleh pelaku lain dengan inisial ST selama dua bulan.
"Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana.
Komjen Suyudi mengatakan bahan baku narkotika yang digunakan jaringan ini sebagian berasal dari China. Setelah bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT selaku 'koki' mulai memproduksi narkotika.
Tersangka NT mendapatkan upah puluhan juta rupiah yang dikirim melalui mekanisme layering via money changer guna memutus jejak transaksi perbankan.
"Pelaku NT mendapatkan bayaran dari K S secara bertahap, yaitu Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer," katanya.
Tersangka NT mendapatkan upahnya melalui kurir money changer. Sementara pemilik money changer mendapatkan uang rubel (mata uang Rusia) dari KS.
"Tim BNN telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penelusuran pemalsuan paspor yang dilakukan oleh NT dan ST," ucapnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar