![]() |
| Foto Tangkap Layar Company Profil PT Sinar Sanpan Gemilang. (Dok/Ist) |
SERANG | Perusahaan yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerja atau Outsourcing PT Sinar Sanpan Gemilang yang berada di Kp Baluk Peusar, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dilaporkan ke Polisi.
Dalam laporan pengaduan dugaan penipuan yang laporkan oleh korban Mursid ke Polsek Cikande pada Minggu (15/3/26) itu menyeret Direktur utama (Dirut) PT Sinar Sanpan Gemilang Muhammad Ali Zaidin.
Mursid mengaku tertipu oleh seseorang yang menjanjikan anaknya masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.
Awal peristiwa dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja itu terjadi pada Desember 2025 lau, pada saat itu Mursid mendatangi kantor PT Sinar Sanpan Gemilang.
Mursid bermaksud ingin mencarikan lowongan pekerjaan untuk anaknya, kemudian Mursid mendapatkan informasi bahwa Ali dan Uus alias Indah mengaku bisa membantu anaknya masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.
Kemudian Ali dan Uus alias Indah, menawarkan lowongan pekerjaan tersebut kepada Mursid dengan biaya Rp20 juta.
Dihari itu juga, Mursid diminta tanda jadi uang masuk kerja sebesar Rp2 juta kemudian Mursid diminta uang lagi Rp500 ribu dan diserahkan kepada Ali.
Pada 10 Februari 2026, tiba-tiba Mursid dihubungi oleh Uus alias Indah dan memberikan informasi bahwa akan ada panggilan masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.
Lalu Uus alias Indah meminta uang kembali kepada Mursid sebesar Rp7.500 juta dan menjanjikan bahwa besok mulai masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.
Namun hingga kini panggilan masuk kerja di PT Nikomas Gemilang yang dijanjikan oleh Ali dan Uus alias Indah tersebut tak kunjung ada kejelasan.
Sebelumnya, Polsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan nomor LP/156/IV/2026 yang dilaporkan oleh Mursid tersebut masih dalam proses penanganan.
Polisi memastikan akan transparansi dalam penanganan perkara, penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan Mursid tersebut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar