Kombes Pol Zahwani Pandra, Lakukan Monitoring dan Asistensi Upaya Pencegahan Covid-19

serangtimur.co.id
Senin, Februari 01, 2021 | 10:07 WIB Last Updated 2021-02-01T03:07:19Z

LAMSEL | Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Pamatwil Polres Lampung Selatan laksanakan monitoring ke wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Minggu (31/01/2021).


Dalam monitoring tersebut, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berkesempatan memimpin langsung jalannya giat operasi  yustisi penegakan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19. Dengan sasaran lokasi pertama di Pasar Inpres dan Terminal Pasar Kalianda.


"Dalam giat operasi yustisi ini, kami lebih mengedepankan langkah-langkah humanis melalui himbauan kepada masyarakat, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna menanggulangi penyebaran Covid-19," sebut Kombes Pol Pandra, sapaan akrabnya.


Pandra mengatakan, giat operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 135 orang pelanggar Protokol Kesehatan. Dan pada kesempatan tersebut, para petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.


Tak cukup hanya sebatas itu, aparat tetap menindak tegas kepada para pelanggar Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi. tercatat, sebanyak 125 orang diberi sanksi lisan dan sanksi sikap penghormatan kepada 10 orang pelanggar


"Maksud dan tujuan pemberian sanksi teguran lisan maupun sanksi lainnya kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, agar supaya memberi efek jera sehingga masyarakat sadar kemudian disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan," tegas Pandra.


Giat operasi yustisi beralih ke sektor usaha pariwisata, kali ini menyasar Grand Elty Krakatoa Resort di Jalan Lintas Sumatera No. 45, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.


Pandra mengutarakan, dirinya ingin memastikan para pelaku usaha khususnya sektor hotel dan pariwisata telah mematuhi Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19.

"Kami berharap, para pelaku usaha mematuhi Protokol Kesehatan dengan menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, masker dan setting tempat duduk agar ada jarak," himbau Pandra.


Dari giat operasi yustisi tersebut, Kombes Pol Pandra mendapatkan informasi dan mendengar langsung bahwa para pelaku usaha hotel maupun pariwisata khususnya di Grand Elty Krakatoa Resort terkena dampak langsung akibat pandemi Covid-19.


"Sebelum pandemi, okupansi hotel bisa mencapai diatas 50%. Namun, semenjak pandemi Covid-19 maksimal okupansi hanya pada kisaran 40%," kata Front Office Manager Grand Elty Krakatoa Resort Melty.


Beruntung, dari 106 karyawan Grand Elty Krakatoa Resort sampai dengan hari ini tidak ada yang terjangkit Covid-19. Meskipun, Kabupaten Lampung Selatan sempat keluar masuk sebagai zona merah.


Pada kesempatan yang sama, dengan menggunakan pengeras suara, Kombes Pol Pandra bersama petugas lapangan menyempatkan memberi himbauan langsung kepada para siswa Pramuka yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, yang secara kebetulan sedang melangsungkan kegiatan di tempat yang sama.


"Adik-adik Pramuka sebagai generasi penerus bangsa juga harus bisa membantu menyampaikan himbauan dengan santun dan hormat kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan," harap Pandra.


Diketahui, Kombes Pol Pandra dalam memimpin jalannya giat operasi yustisi didampingi oleh Waka Polres Lampung Selatan dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres beserta jajaran.


Selain itu, giat operasi yustisi melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Sabhara Polres Lampung Selatan berjumlah 15 personel, anggota TNI berjumlah 6 personel dan Satpol PP Lampung Selatan berjumlah 10 personel. 


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kombes Pol Zahwani Pandra, Lakukan Monitoring dan Asistensi Upaya Pencegahan Covid-19

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan