Soal Jual Beli LKS, Rasmidi: Dindik Kabupaten Serang Tidak Tegas

serangtimur.co.id
Sabtu, Februari 20, 2021 | 19:29 WIB Last Updated 2021-02-20T12:29:33Z

SERANG | Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten menegaskan, bahwa pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual seragam maupun buku kepada para siswa.


Hal ini disampaikan Rasmidi S.H, ketika dimintai tanggapan soal adanya jual beli seragam, buku maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di beberapa sekolah di Kabupaten Serang.


"Sepengetahuan kami. Dan Menurut Ombudsman, sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS, titik. Gitu, intinya itu," tegas Rasmidi, saat ditemui di kantornya, Sabtu (20/2/2021).


Rasmidi mengatakan, kurangnya sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang terkait adannya dugaan oknum Kepala sekolah yang jelas-jelas pungli, salah satunya oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cikande.


Rasmidi menjelaskan, larangan pungli ini bukan tanpa dasar. Dudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a.


"Secara jelas tertulis mengenai larangan itu, yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," jelasnya.


“Berdasarkan pasal itu sudah jelas ya. Jadi guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah," tandasnya.


Lanjut Rasmidi, bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, komite sekolah pun, dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.


Rasmidi menyebut, di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah,tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah.

"Jadi larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut," paparnya.


Menurut Rasmidi, tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku pelajaran, kecuali jika koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah dan itupun juga harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.


"Misalnya ada koperasi yang dikelolah independen. Nah, bagusnya itu ada tulisan yang tidak mewajibkan beli. Hanya menyediakan saja. Jadi siswa beli nggak apa-apa, tidak beli juga tidak apa-apa," urainya.


Rasmidi mencontohkan, seragam batik misalnya, yang cenderung tidak tersedia di tempat lain, lantaran corak serta warna sengaja dibuat sesuai ciri sekolah masing-masing dan koperasi boleh menjualnya, akan tetapi, tetap tidak boleh mewajibkan para siswa untuk membelinya.


"Koperasi boleh menjual, tapi tidak boleh kemudian mewajibkan," jelasnya.


Jadi kata Rasmidi, jual-beli Seragam dan buku di Sekolah adalah Pungli, praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya.


Sehingga, menurutnya, bagi yang melanggar harus dikenakan sanksi administrasi dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah, dan kewenangan ini menjadi tanggungjawab pimpinan sekolah, kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas.


"Harusnya Dinas memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan mal administrasi itu," pungkasnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Dr.Asep Nugraha Jaya, melalui Yayan Maryana selaku Kasi Kurikulum Pendidikan Kabupaten Serang saat ditemui diruangan Kerjanya, Selasa (16/2/2021), mengatakan, terkait adanya oknum kepala sekolah yang terlibat jual beli buku maupun seragam, sudah di panggil.


"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan akan berikan sanksi berupa teguran. Dan kami akan bina kedepannya, agar oknum guru maupun Kepala sekolah yang sudah melakukan pungli tersebut tidak mengulanginya kembali," ucap Yayan.


#Day_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Jual Beli LKS, Rasmidi: Dindik Kabupaten Serang Tidak Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan