Klarifikasi Terkait Berita Media Online serangtimur.co.id Tentang Dana Hibah OP MTD

Ansori S
Selasa, Maret 02, 2021 | 10:36 WIB Last Updated 2021-03-02T03:38:28Z
Dok. Lailatul Nuroh (ist)


1. JUDUL : HIBAH OP MDT di Kota Serang Juga di Duga bermaslah, Seharusnya : Hibah OP MDT di kota Serang dalam Proses Verifikasi, Kenpa saya sebut dalam proses Verifikasi, Karena belum ada bukti kuat otentik atau bukti yang berbentuk digital, dari pihak (pelapor) yang memberikan keterangan dengan bukti yg real bahwa dana di selewengkan. Tidak sesuai dengan isi . Yg mana di isi beritanya lebih kepada penjelasan. 


2. Paragraf Pertama : “ Bukan Hanya di Kabupaten Serang, di Kecamatan Curug, Kota Serang Juga Telah di Sunat, dengan alasan pengadaan alat prokes untuk covid-19 dengan dalih berdagang.  Saya Meng klarifikasi adanya kata – kata yang di garis bawahi dalam point 2 ini : Dana Hibah OP MDT tidak ada yang di sunat sepeserpun, bahkan pencairan dana tsb, di cairkan oleh masing – masing ketua MDT, dengan adanya kata di sunat, se olah olah dari setiap pencairan dana HIBAH OP langsung di potong 4 jt, itu tidak benar, dan bukan juga dalih alasan berdagang, karena  pada saat Bantuan dana tsb di gunakan untuk prokes covid-19, saya sedang berdagang dalam prokes covid-19, dan saya hanya menawarkan saja kepada rekan – rekan ketua MDT jika yang ingin membeli prokes bisa ke saya, dan saya tidak memaksa atau ada catatatan” perjanjian pemaksaan terkait wajib beli di saya itu tidak ada sama sekali, dan saya berani dibuktikan jika memang ada pemaksaan.


Berita Sebelumnya:

https://www.serangtimur.co.id/2021/02/duh-bukan-hanya-di-kabupaten-serang.html?m=1


3. Pada Paragraf Kedua : Ada nya pengakuan dari salah satu penerima Hibah OP MDT, bahwa Mengaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 4 Juta Rupiah. Di sini saya akan mengkalrifikasi lagi, bahwa adapun uang di setor senilai 4 juta rupiah itu bukan hanya menyetor semata, tetapi untuk pembelian alat prokes yang di beli dari barang yang saya jual, dan sebelumnya saya jelaskan kembali, tidak semua pembelian barang tsb senilai 4 jt rupiah, bahkan ada yang pembelian prokes tsb senilai 3 jt rupiah sesuai pesanan dari masing” MDT.


4. Di paragraf selanjutnya ada penjelasan dr p IIP yg menyatakan tidak ada pemotongan. Itu sudah jelas. Dan harusnya ada juga penjelasan dr LN tentang tidak ada pemotongan juga. Jadi menguatkan. Sesuai dgn yg di jelaskan. 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klarifikasi Terkait Berita Media Online serangtimur.co.id Tentang Dana Hibah OP MTD

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan