SERANG | Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap Romli alias Doyok (49), terduga pelaku jambret yang kerap beraksi di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta.
Pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa dini hari, 24 Februari 2026.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pasangan suami istri yang menjadi korban aksi jambret pada Minggu, 15 Februari 2026 di Kampung Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor Honda Beat hendak pulang ke rumah. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
“Pelaku menarik tas selempang warna cokelat milik korban hingga talinya putus, kemudian melarikan diri,” ujar Andri Kurniawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta yang terdiri atas uang tunai dan dua unit telepon genggam. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciruas.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Romli kemudian ditangkap saat berada di rumahnya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, golok, serta sepeda motor Honda CB yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak delapan kali di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta. Polres Serang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain.
Kapolres Serang mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar