Proyek Jalan Cikande-Binuang "MOGOK" Akibat Adendum, FJSR: Itu Kegagalan DPUPR dalam Perencanaan

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 09, 2021 | 02:10 WIB Last Updated 2021-03-08T20:35:12Z

SERANG | Proyek pekerjaan peningkatan jalan Cikande-Binuang yang dikerjakan oleh PT. Banten Kidul Jaya Utama dengan nilai anggaran 23 milyar dan kemudian berubah menjadi 26 milyar yang dilaksanakan sejak tahun 2020, hampir 2 bulan belakangan ini "MOGOK" (berhenti-red). 


Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR Kabupaten Serang Gunawan mengatakan, jika perkerjaan tersebut bukan di stop. Gunawan mengesakan jika pekerjaan itu stag dulu dan sedang menunggu adendum.


"Itu tidak diberhentikan, ini stag dulu, karena ada tambahan pekerjaan dan adendum. Tapi kalo masalah stag tanyakan ke kontraktor," kata Gunawan, melalui sambungan telpon, Senin (8/3/2021).


Gunawan kembali menegaskan tidak ada penyetopan dan pemberhentian pekerjaan. Dan hasil rapat, bahwa kontraktor akan mengerjakan pekerjaan yang minor dulu, seperti jembatan dan TPT.


"Jadi setelah pekerjaan minor, semua dikerjakan seperti TPT baru akan dilaksanakan lagi," kilahnya.


Saat ditanya selama satu bulan belakangan ini berhenti, Gunawan kembali berdalih, jika itu bukan penyetopan dan tidak ada pemberhentian.


"Kita tidak ada pemberhentian pekerjaan, itu stag dulu. Karena ada penambahan adendum dulu, karena ada penambahan pekerjaan, seperti TPT dan jembatan," ujarnya.


"Kalo masalah dilapangan stag dulu, baiknya itu tanyakan kepada kontraktor, pokonya jalan itu tahun ini selesai. Intinya ini tidak ada penyetopan atau diberhentikan, karena agar tidak melenceng dari kontrak yang ada," tandasnya.


Gunawan menambahkan pihaknya sedang menghitung dulu kebutuhan untuk jembatan, sebab di kontrak awal tidak ada pekerjaan jembatan. Karena melihat situasi jembatan menghawatirkan ambruk saat dikerjakan, maka jembatan dibuat baru.


"Kan tidak mungkin jalan bagus, jembatannya jelek, maka kita alokasikan. Dan di LPSE tidak ada perubahan, tapi untuk anggaran berubah, yaitu untuk anggaran pembangunan jembatan," pungkasnya.


Menyikapi penyataan PPTK DPUPR Kabupaten Serang Gunawan, atas MOGOK nya pekerjaan tersebut yang didalihkan adanya penambahan adendum, dan perubahan anggaran serta pekerjaan, Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) menduga, jika dalam projek pekerjaan tersebut tidak direncanakan secara benar.


Pasalnya, bagaimana mungkin, sebuah pekerjaan yang sudah dibuat dalam kontrak dan dilelelangkan melalui LPSE dan sedang berjalan lantas berhenti dengan alasan kondisi area, adendum dan penambahan pekerjaan lainya. Bukankah setiap pekerjaan direncanakan dahulu lalu dihitung berapa nilai anggaranya.


"Ini jelas, DPUPR Kabupaten Serang tidak merenacanakan pekerjaan itu dengan benar, dan nyatanya berhenti. Ada apa?," ungkap Ketua FJSR Ansori.


Ansori meminta, pihak DPUPR ataupun pihak kontraktor jangan berdalih atau bermain opini. Pemerintah sudah selayaknya memberikan hak kepada masyarakat dan membangun sarana infrastruktur yang baik, dan berkualitas. Karena uang yang dugunakan itu, bukan uang mereka, tetapi uang rakyat.


"Bagi kami pernyataan saudara Gunawan hanya dalih saja. Faktanya pekerjaan itu MOGOK kan. Jadi keterlambatan pembangunan itu, artinya sama saja dengan kegagalan pihak DPUPR dalam membuat perencanaan sebuah pembangunan yang baik untuk masyarakat," tandasnya.


Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Cikande-Binuang oleh PT. BKJU dengan nomor SPK: 620/17-PK.3687245/SPK/MY.CKD-BNG/PPK-BM/DPUPR/2020 dengan nilai anggaran Rp. 23.940.000.000; bersumber dari APBD-DAU Kabupaten Serang TA. 2020. Namun anggaran belakangan ini berubah menjadi Rp. 26 Milyar, tidak sesuai dengan pagu anggaran, saat pekerjaan itu di lelangkan dalam LPSE.


#Cep/Lan


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Jalan Cikande-Binuang "MOGOK" Akibat Adendum, FJSR: Itu Kegagalan DPUPR dalam Perencanaan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan