Soal Lahan Blok Bujanggadung II, H. Anton: Saya Tidak Pernah Jual Lahan Tersebut selain Kepada M. Saleh

serangtimur.co.id
Sabtu, Maret 13, 2021 | 19:12 WIB Last Updated 2021-03-27T13:43:21Z

 

Foto: Sertifak Prona Palsu (Ilustrasi)

CILEGON | Soal kisruh tanah di wilayah Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang sebelumnya tercatat di Blok Bujanggadung II, dengan girik/buku pencatatan huruf C. No 198 persil No. 9.B dengan luas 788 M2, atas nama pemilik Abdul Somad merupakan milik H. Anton Susatiastanto berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) Nomor.1160 pada tanggal 15 Oktober 1992.


Persoalan ini muncul, saat pemilik (H. Anton Susatiastanto, akan menerbitkan AJB, antara pihaknya dengan pembeli pada tahun 2011 (M. Saleh-red), pasalnya pada tahun 2005 muncul AJB kembali dengan No 23 pada tanggal 15 Maret 2005 atas nama RS yang kemudian pada tahun 2007 menjadi sertifikat ajudikasi (prona-red).


H. Anton Susatiastanto kepada media, mengatakan dirinya merasa aneh, saat muncul sertifikat prona atas nama orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, lanjut H. Anton, tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun setelah membelinya dari Abdul Somad pada tahun 1992 dan baru menjaul pada tahun 2011 kepada M. Soleh.


"Saya merasa janggal, ko' ada AJB baru, lalu muncul sertifikat prona, atas nama orang lain. Padahal saya tidak pernah menjual lahan itu, kecuali kepada M. Saleh pada tahun 2011," terang H. Anton, saat ditemui dikediamanya, Sabtu (13/3/2021).


"Jadi baik dari pihak pertama, ataupun saya tidak pernah menjaul tanah itu. Itu AJB palsu dan bukan tandatangan saya," imbuhnya.


Lanjut H. Anton, dalam hal ini pihaknya sudah pernah melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan dan BPN jika AJB No. 23 tahun 2005 adalah palsu, karena tidak pernah melakukan jual beli, bahkan tandatangan dalam AJB tersebut bukan miliknya.


"Saya sudah layangkan surat kepada pihak BPN Kota Cilegon untuk pembekuan sertifikat nomor 1160 pada tanggal 04 oktober 2007, dengan dasar bahwa tidak pernah melakukan jual beli kepada RS," ujarnya.


Ditempat yang sama, M. Soleh, mejelaskan, jika tanah yang dibelinya dari H. Anton Susatiastanto sudah berdasarkan warkah dan hak kepemilikan yang benar. Baik dari pemilik pertama maupun dari H. Anton, berdasarkan AJB Nomor 1160 tahun 1992 yang dibeli dari Abdul Somad.


"Jadi saat saya akan membuat kandang, tiba-tiba ada yang merusak, dan mengklime lahan itu milik RS. Bahkan beberapa kali dipasang plang informasi juga dilepas oleh pihak yang mengklime," jelasnya.


Lanjutnya, setelah diklarifikasi terhadap pengeklime, RS mengakui jika AJB milik H. Anton tahun 1992 adalah asli (syah), namun saat diajak mediasi dan bermusyawarah dia (RS) tidak mau, dan tetap mengklime lahan itu miliknya. Padahal pemilik (H. Anton-red) tidak pernah menjual kepadanya.


"Dia justru minta agar pihak pengadilan yang memutuskan. Ya, jika harus Fight mau apa lagi, saya akan pertahankan hak saya," tegasnya.


Diketahui dari data yang diperoleh serangtimur.co.id, lahan pada blok Bujanggadung II, dengan girik/buku pencatatan huruf C. No 198 persil No. 9.B dengan luas 788 M2, atas nama pemilik Abdul Somad yang kemudian dijual kepada Anton Susatiastanto pada tahun 1992 dengan nomor AJB 1160, dan lahan tersebut saat ini masuk dalam pembebasan Jalan Lingkar Utara (JLU).


#Redaksi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Lahan Blok Bujanggadung II, H. Anton: Saya Tidak Pernah Jual Lahan Tersebut selain Kepada M. Saleh

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan