YLBH Pena Keadilan Nusantara Dampingi 2 Tersangka Anak Dibawah Umur, Kelompok Geng Motor yang Bikin Resah Warga Kota Serang

serangtimur.co.id
Sabtu, Maret 13, 2021 | 17:56 WIB Last Updated 2021-03-13T10:57:03Z
Foto: Ely Nursamsiah, SH., M.Kn, menemui kedua tersangka anak dibawah umur pelaku geng motor di Mapolres Serang Kota (ist)

SERANG | Setelah beredar video viral sekelompok remaja (Geng Motor) di Kota Serang dengan mengacungkan berbagai macam senjata tajam,  pada Jum'at (6/3/2021) malam, dalam waktu singkat jajaran Polres Serang Kota berhasil membekuk para pelaku, diantaranya 2 orang masih dibawah umur.


Sehingga dalam kasus ini, penyidik meminta YLBH Pena Keadilan Nusatara (PKN), untuk memberikan pendampingan hukum sesuai amanat Undang-Undang


Diketahui 2 orang anak yang masih dibawah umur, atas nama AE (17) dan EK (17), sebagaimana implementasi dari Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), pihak penyidik perlu menunjuk penasehat hukum.


Kasus yang ramai diperbincangkan oleh warganet ini tentu membuat Ely Nursamsiah, SH., M.Kn selaku pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara (YLBH PKN) langsung turun tangan untuk mendampingi para tersangka anak dibwah umur. 


"Meskipun kasus ini menyita perhatian publik, jangan sampai kita melupakan Undang-Undang yang mewajibkan adanya pendamping hukum bagi para tersangka yang masih dibahwah umur," kata Ely, kepada media, Sabtu (13/3/2021)


Menurutnya, bahwa pentingnya bimbingan dan pembinaan dari kedua orang tua, agar anak tidak terlibat kepada persoalan hukum, atau tindak kriminal yang dapat merugikan dirinya dan juga orang lain.


Neng Lawyer, sapaan akrabnya wanita pendiri YLBH PKN ini, juga menuturkan, sebagai seorang perempuan dalam kasus seperti ini, kata dia,  harus melihat hukum dari prespektif yang berbeda, bukan melulu setiap yang melakukan tindak pidana itu semuanya tidak bisa di perbaiki, apalagi bagi mereka yang masih dibawah umur.


"Dan Alhamdulillah, YLBH kami 2 tahun terakhir ini sudah menangani 300 lebih kasus prabono alias gratis dalam rangka membantu masyarakat tidak mampu, dari mereka tidak sedikit yang di bawah umur, oleh karenanya perlu ada penanganan khusus bagi mereka anak-anak yang melaukan tindak pidana," ujarnya.


Dalam hal ini (YLBH PKN-red), juga mengingatkan kepada seluruh orang tua, khususnya orang tua dalam kasus ini, bahwa pentingnya pengawasan terhadap anak dalam kesehariannya, karena orang tua adalah benteng awal perlindungan anak dari pengaruh-pengaruh yang kurang baik khususnya pengaruh lingkungan.


Ely menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi pihak kepolisian karena cepat dan tanggap dalam melakukan tindakan, terhadap viralnya video yang membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat Kota Serang.


#Ansori


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YLBH Pena Keadilan Nusantara Dampingi 2 Tersangka Anak Dibawah Umur, Kelompok Geng Motor yang Bikin Resah Warga Kota Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan