Diduga Tidak Transparan soal APBDes, Kades Suka Maju Kecamatan Punduh Pedada Patut Dicurigai

serangtimur.co.id
Jumat, April 30, 2021 | 16:49 WIB Last Updated 2021-04-30T09:50:46Z
Dok. Saat media mengkonfirmasi Ketua BPD (ist)

LAMPUNG | Kepala Desa Suka Maju Firman Ardan sekaligus ketua Apdesi Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan diduga tidak transparan dan sudah menyalahi aturan undang-undang tentang pungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Pasalnya Darman selaku ketua BPD saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya selaku ketua BPD tidak tahu menau tentang anggaran APBdes sejak 2018-2021.


"Saya sudah sering tanya dengan kepala desa, namum hanya di jawab, nanti-nanti," kata Darmawan, Kamis (29/4/2021)


"Seharusnya saya tahu tentang anggaran APBdes tersebut, namun saya tidak tahu rancangan- rancangan anggaran APBdes, karna kepala desa tidak ada keterbukaan kepada saya, hanya yang saya tahu permendagri saja," jelasnya.


Kepala Desa Suka Maju Firman Ardana, diduga sudah memanfaatkan jabatannya selaku pemimpin desa, serta diduga kuat ia telah menyelewengkan APBdes dan membodohi Ketua BPD yang Seharus nya mengetahui apa fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa, yang mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Untuk diketahui, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


(Muhidin)

Editor: Zami

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tidak Transparan soal APBDes, Kades Suka Maju Kecamatan Punduh Pedada Patut Dicurigai

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan