Oknum Natali Rusli Dipolisikan Lagi Dugaan Penipuan ke Polda Kembali Menyeret Nama Sesjamdatum

serangtimur.co.id
Jumat, April 09, 2021 | 10:08 WIB Last Updated 2021-04-09T03:08:20Z

JAKARTA | DH korban dugaan penipuan dari Natalia Rusli oknum yang mengaku sebagai Lawyer, namun nyatanya hanya bertindak sebagai markus dan menawarkan jasa bantuan untuk mengurus kasus 372 dan 378 KUH Pidana.


Untuk membujuk korban DH menyerahkan uang, Oknum Natalia Rusli bertindak sebagai markus (tanpa surat kuasa kantor hukum) dan menyeret nama Chaerul Amir lalu bilang bahwa Chaerul Amir yang saat itu menjabat sebagai Jampidum mampu membereskan kasus 372 dan 378.


Di AEON mall BSD, dengan manisnya Natalia Rusli di depan banyak saksi termasuk Iskandar dan Kim Fung, Natalia Rusli menjanjikan bahwa sahabat dekatnya Chaerul Amir mampu dan berwenang untuk mengurus dan memenuhi segala hal tentang kasus pidana tersebut.


Oleh Natalia Rusli ditunjukkan foto-foto Sesjampidum kejagung, Chaerul Amir, untuk menunjukkan kedekatan mereka. Karena percaya Korban menyerahkan uang sebanyak 3x, 150, 350 dan 50 juta.


Yang 150 dan 350juta, Oknum Natalia Rusli meminta agar diberikan dalam bentuk pecahan 100 dollar amerika, sedangkan yang 50juta di minta ditransfer ke rekening atas nama Sheilla Ariestia Edi.


Ternyata setelah waktu berjalan dan hasil tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh Natalia Rusli, korban DH mulai curiga dan mengecek dan mengkonfirmasi langsung ke Chaerul Amir ternyata terkejut.


Chaerul Amir menyatakan, tidak pernah menerima uang satu sen pun dari Natalia Rusli dan tidak pernah diminta urus kasus tersebut. Merasa ditipu Natalia Rusli, Korban DH lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar memproses hal tersebut ke kepolisian.


Korban DH mengatakan, dari awal saya mengenal Natalia Rusli, setiap hari kami di hubungi lewat telpon dan diminta agar segera memberikan uang, dengan segala bujuk rayu dan bahkan pernah mempertemukan, saya, istri dan anak saya ke SESJAMPIDUM Chaerul Amir, karena nama SES itulah saya terbujuk untuk menyerahkan uang saya ke Natalia Rusli," terangnya, Kamis (8/4/21).


Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban DH menjelaskan bahwa sudah didaftar LP di Polda Metro Jaya dengan Terlapor Hanya Natalia Rusli, "Mens rea pidana penipuan yang dilakukan Natalia Rusli juga sangat kuat, karena Natalia mencatut nama SESJAMPIDUM yang punya jabatan penting di Kejaksaan Agung, hal inilah yang menyebabkan korban mau menyerahkan uang 3x.


"Natalia Rusli yang selalu mengaku sebagai Advokat dan pendiri Master trust lawfirm, apabila terbukti melakukan dugaan penipuan maka hal ini mencoreng profesi advokat," ujarnya.


Advokat Leo Detri, SH, MH selaku co Founder LQ Indonesia, menambahkan bahwa korban DH punya bukti lengkap, bukti transfer, rekaman suara/video, 7 orang saksi dan percakapan wa dan percakapan wa di grup serta bukti lainnya.


LQ juga menerima aduan dari beberapa nasabah Indosurya terhadap Natalia Rusli yang juga merasa ditipu dimana Natalia Rusli mengunakan nama Lawyer Indosurya JG akan membayar kerugian padahal diketahui bahwa JG tidak pernah menjanjikan mau membayar kerugian koperasi Indosurya.


Sehingga atas janji palsu itu, nasabah Indosurya memberikan kuasa ke Natalia Rusli melalui Master trust lawfirm, namun uang lawyer fee diminta transfer ke rekening pribadi atas nama Sheilla Ariestia Edi.


Para korban sedang mempersiapkan bukti surat sebelum pengaduan, selain dugaan penipuan para korban ke kepolisian, para korban berencana melaporkan Natalia Rusli atas dugaan penggelapan pajak ke KPK karena atas uang yang disetorkan ke rekening pribadi diduga Master trust Lawfirm tidak pernah membayar pajak ke negara sehingga timbul kerugian negara.


"Juga diduga Master trust ketika menjalankan bisnis Lawfirm, belum memiliki dokumen sah untuk berjalan layaknya Firma hukum yang sah. Biarkan nanti proses hukum saja yang membuktikan," tutup Advokat Leo Detri. 


TANGGAPAN ATAS LAPORAN ITE NATALIA RUSLI 


Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi Laporan ITE yang dibuat Natalia dengan tersenyum.


"Silahkan laporkan, itu haknya dia. Kami taat hukum dan akan mengikuti proses hukum. Saya mantan Kakanwilhukum dan HAM RI, sudah pensiun, sudah tugas saya menegakkan hukum, ada dalam jiwa saya," ungkapnya.


Ditanya tanggapan tentang Natalia, leo menjawab "Wanita stress dan jelas tidak mengerti hukum karena kan jika dibilang saya, Alvin Lim dan Serly Kuganda mencemarkan nama baiknya atas dugaan penipuan, polisi WAJIB memproses terlebih dahulu laporan polisi kami.


Dibuktikan dulu apakah dia benar penipu atau tidak baru LP ITE dia bisa jalan, karena kami terlebih dahulu melaporkan Natalia Rusli dengan menipu klien kami sejumlah 500 juta.


Hal biasa Pelapor dilaporkan balik apalagi atas UU ITE. Pengalihan issue lah, membela diri di media padahal pembuktian kan semestinya di kepolisian BUKAN dimedia.


"Tapi saya tidak heran melihat Natalia Rusli sebagai wanita yang suka sensasi. Kami harap Natalia Rusli nanti berani hadapi penyidik dalam kasus dugaan penipuan 500 juta, jangan cuma berteriak di media saja," tutup Advokat Leo Detri, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, melihat banyaknya kasus menimpa masyarakat agar pihak-pihak lainnya yang merasa menjadi korban oknum Natalia Rusli dapat melaporkan Natalia Rusli ke pihak kepolisian.


Inilah pentingnya masyarakat memberikan kuasa kepada lawyer yang punya integritas bukan ke lawyer yang mencari sensasi dan kerjanya liburan ke Bali dan mengabaikan tanggungjawabnya ke klien. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999.


(Redaksi)

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Natali Rusli Dipolisikan Lagi Dugaan Penipuan ke Polda Kembali Menyeret Nama Sesjamdatum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan