Sidang Lanjutan Lie Hadi Tirtadjaya Makin Memanas

serangtimur.co.id
Jumat, Mei 21, 2021 | 09:58 WIB Last Updated 2021-05-21T02:59:16Z

JAKARTA | Sidang lanjutan kasus Pidana LIE HADI TIRTADJAYA (LHT) dengan perkara nomor 3/Pid.B/2020/PN.JktSel.


LIE HADI TIRTADJAYA sebelumnya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat akta otentik dan/atau pemalsuan surat.


LIE HADI TIRTADJAYA yang telah menghirup udara bebas satu bulan silam kembali hadir mengikuti jalannya persidangan dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 19 Mei 2021.


Setelah menunggu selama 7 jam akhirnya sidang perkara Pidana dengan perkara nomor 3/Pid.B/2020/PN.JktSel. dimulai dan dibuka untuk umum.


‌Persidangan bermula landai dengan pertanyaan-pertanyaan yang di lontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Saksi BHT disertai Penunjukan Bukti kepada Majelis Hakim oleh Jaksa Penuntut Umum dan disaksikan oleh Penasihat Hukum LIE HADI TIRTADJAYA (LHT).


Kemudian Advokat Firton Ernesto MS, S.H., M.H. memulai aksinya dengan melontarkan pertanyaan - pertanyaan kepada saksi terkait tuduhan atau Dakwaan terhadap kliennya hingga suasana persidangan memanas dan secara spontan Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar diberi kesempatan lagi untuk menghadirkan Saksi Ahli Pidana pada agenda sidang berikutnya.


Advokat Ali Nugroho, S.H. menilai, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bagai Boomerang dan seharusnya bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dimana keterangan saksi tersebut mematahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Rabu 19 Mei 2021 kemarin.


Advokat Ali Nugroho, S.H. menambahkan, dalam perkara Pidana yang sedang ditangani oleh teamnya dari awal sudah banyak yang janggal, mulai dari Daluarsa Penuntutan yang lewat 12 tahun namun tetap dipaksakan berjalan, hingga pada fakta persidangan saat keterangan pelapor itu sendiri mengatakan bahwa yang dilaporkan pelapor adalah berkaitan dengan hal Surat Keterangan Pindah Kewarga Negaraan dari WNA ke WNI bukan SURAT KETERANGAN TIDAK SENGKETA kemudian pelapor memberikan keterangan bahwa yang melakukan pemalsuan surat itu saudari LIE BAN MOY bukan saudara LIE HADI TIRTADJAYA (LHT) /Klien kami.


"Jelas ini adalah Error In Persona," imbuh Advokat Ali Nugroho, S.H.


Bagi yang membutuhkan konsultasi hukum gratis dapat menghubungi di nomor 0818-0489-0999


(Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Lanjutan Lie Hadi Tirtadjaya Makin Memanas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan