Pemberhentian Sejumlah RT di Kelurahan Cigoong Diduga ada Oknum Palsukan Tanda Tangan Masyarakat

Ansori S
Senin, Juni 14, 2021 | 16:31 WIB Last Updated 2021-06-14T09:31:49Z

SERANG | Sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang ada di Kampung Ciwiru Gandaria RT 14 RW 02 tepatnya di kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten, tidak terima dengan adanya pemecatan terhadap beberapa RT setempat.


Salah satu RT Rohani (47) tidak terima dengan pemberhentian jabatannya sebagai RT, karena menurutnya dalam pemberhentian itu diduga ada yang membuat pengajuan tanda tangan palsu.


"Saya tidak terima dengan pemberhentian saya sebagai RT karena apa? Karena pengajuan dari masyarakat itu tanda tangan palsu," ucapnya kepada serangtimur.co.id, Senin (14/06/2021).


kalau memang keinginan masyarakat lanjut Rohani, yang meminta untuk berhenti menjadi RT pasti ia terima.


"Ini kan tidak ada dari masyarakat untuk memberhentikan saya, melainkan oknum yang dengan sengaja membuat pernyataan palsu sehingga saya lengser dari jabatan RT," tandasnya.


Sebelumnya, Rohani juga sudah melaporkan hal ini kepada Polda Banten terkait pemalsuan pengajuan tanda tangan palsu yang melengserkan dirinya.


"Saya sudah laporkan terkait pemalsuan tanda tangan ini ke Polda Benten, namun sampai saat ini, belum ada tindakan apapun," ujarnya.


"Untuk itu saya meminta kepada Polda Banten agar mengusut oknum yang membuat pengajuan permohonan pemberhentian RT yang membuat gaduh di Kampung Ciwiru Gandaria RT 14 RW 02 agar dapat di proses secara hukum," tandasnya.


Sementara itu Jakim (64) yang namanya tercantum dalam lampiran surat permohonan pemberhentian RT, mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan pemberhentian RT, dirinya merasa dirugikan dengan hal ini.


"Saya mewakili beberapa warga yang tidak pernah merasa menandatangani surat permohonan pemberhentian RT di Kampung Ciwiru. Saya juga kaget saat mengetahui ada tanda-tangan saya di kertas permohonan pemberhentian RT. Untuk itu saya sudah laporkan hal ini kepada Polda Banten, namun belum ada tanggapan dari Polda Banten," tukasnya.


Diketahui di wilayah Kelurahan Cigoong ada 4 RT dan 1 RW dan semuanya di berhentikan karna adanya pengajuan permohonan dari oknum masyarakat, yang diduga memakai tanda tangan palsu.


Reporter: Ropiadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemberhentian Sejumlah RT di Kelurahan Cigoong Diduga ada Oknum Palsukan Tanda Tangan Masyarakat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan