Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah

serangtimur.co.id
Senin, Juni 14, 2021 | 18:08 WIB Last Updated 2021-06-14T11:08:08Z

CILEGON | Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil mengamankan dua (2) pelaku curanmor, pelaku adalah berinisal SH (33) dan seorang penadah SHA (39), hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cilegon, Senin (14/6/2021).


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusup, menjelaskan, bahwa kejadian pencurian kendaraan roda 2 (dua) terjadi pada Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Ragas Awuran, RT001/001, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang-Banten.


Arief mengatakan, bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci setang.


"Pelaku pencurian berinisial SH (33) tidak sendirian, tersangka ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO). Dan hasill pencurian kendaraan Roda Dua (2) dijual kepada SHA (39) selaku penadah," jelasnya.


Arief menambahkan, saat ini pelaku sedang menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon. Dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 CC warna putih Nomor Polisi A 2528 VI  atas nama Rahmat,1 (satu) buah kunci palsu leter "T".


"Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," tegasnya Arief.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan