Soal Carut Marut Program BPNT, AMP Minta Kajari Barru Tangkap dan Penjarakan Supplier dan Kabid PFM Kabupaten Barru

serangtimur.co.id
Senin, Juni 21, 2021 | 15:51 WIB Last Updated 2021-06-21T08:52:30Z

 

SULSEL | Kisruh Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT), akhir akhir ini memang sangat memanas di Sulawesi Selatan. Namun tidak satu pun oknum mafia pangan yang di tangkap oleh penegak hukum.


Sebagaimana Dirfan Susanto Aktivis yang menginisiatori berdirinya Aliansi Pemuda Menggugat (APM), memaparkan ke media bahwa persoalan kisruh BPNT Kabupaten Barru tidak hanya pada penyalagunaan kewenangan dan keluarga dekat dengan Bupati akan tetapi bernanah karena sudah masuk pada tindak pidana pencucian uang dan suap.


Hal tersebut dapat di buktikan oleh penggesakan Kartu Keluarga Sejahatera (KKS) Ganda. Dimana pada akhir 2019 atau awal 2020 terjadi penggesekan KKS di beberapa kecamatan di lakukan oleh TKSK bernama AB (Inisial) yang konon kabarnya atas perintah kepala bidang penanangan fakir miskin dan menyimpan ke salah satu rekening mandiri AB. 


Lanjut Dirfan Red, membongkar aliran dana penggesakan dana KKS ganda, di ketahuinya mengalir ke rekening Fauzi (Supplier BPNT) dan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos. Yang jumlahnya di perkirakan kurang lebih 70 jutaan dgn beberapa kali transfer. 


Dirfan Sontoloyo menegaskan bahwa seingatnya bahwa transaksi kala itu terjadi di seputaran blovard makassar.


"karena menurut info dari AB bahwa kepala bidang yang meminta katanya dana tersebut adalah biaya kordinasi ke kejaksaan," tandasnya, Senin (21/06/21).


Di tempat terpisah Andi Arman Rahim, menanggapi hal tersebut bahwa sangat di sayangkan adanya kejadian seperti ini, karena kejahatan tersebut menambah catatan hitam bobroknya program Bantuan Pangan Non Tunai di Sul-Sel.


Lanjut Andi Arman, juga meminta kepada Kajati dan Kajari Sul-Sel, agar segera melalukan tindakan hukum kepada penerima aliran dana, karena jika tidak, lanjut dia, bisa saja kejadian pencucian uang KKS Ganda Kabupaten Barru.


"Akan menjadi contoh buruk untuk Daerah Daerah lainnya, apabila Kajari Barru tidak mengambil tindakan dalam waktu 3 x 24 Jam, maka sebaiknya Kajari mundur saja dari Jabatannya," tandasnya.


Konresponden : Sultan Arif

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Carut Marut Program BPNT, AMP Minta Kajari Barru Tangkap dan Penjarakan Supplier dan Kabid PFM Kabupaten Barru

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan