Kegagalan Master Trust Lawfirm dalam Gugatan di PN Jakut, Mantan Klien: Itu Karma Buruk untuk Natali Rusli

serangtimur.co.id
Minggu, Juli 25, 2021 | 02:31 WIB Last Updated 2021-07-24T19:33:00Z

JAKARTA | Dilansir dari website Pengadilan Jakarta Utara, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR, nama Penggugat Herry Poerwanto dan tergugat Ameta Linda Sutekno (Istri) diajukan oleh MasterTrust Lawfirm pimpinan Natalia Rusli dengan status putusan "Ditolak" tanggal 31 Maret 2021. 


"Putusan ini menandakan kegagalan dan kualitas rendah MasterTrust Lawfirm milik Natalia Rusli yang diketahui menjadi master mind gugatan perceraian Ameta Linda Sutekno dan Herry Poerwanto karena Suami Linda diketahui ada hubungan romantis dengan Natalia Rusli," ujar Advokat Jaka Maulana, SH mantan lawyer Master trust Lawfirm, dalam keterangan persnya, Sabtu (24/7/2021).


"Saya keluar karena saya saksi mata atas perbuatan yang menurut saya mrlanggar moral dan etika. Saya tidak setuju jika lawyer justru malah menyuruh laki-laki menceraikan istri sah apalagi sudah ada anak. Saya junjung tinggi nilai keadilan, makanya saya kluar dari Master Trust Lawfirm," imbuhnya.


Herry Poerwanto diketahui memiliki identitas nama lain Hendrik S. Suharjito yang beralamat di DN Agung XV Blok E/11, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara diketahui telah menjalin bahtera rumah tangga selama 18 (delapan belas tahun) dengan Isterinya, Ameta Linda Sutekno. 


"Alasan Cerai dalam gugatan dikarang Natalia Rusli dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara, padahal nyatanya, Linda Ameta Sutekno adalah istri yang baik, sabar walau mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya dengan Natalia Rusli, hanya bisa menangis dan berdoa agar suaminya sadar, tobat, dan bisa terlepas dari mulut manis Natalia Rusli dan berusaha mempertahankan bahtera pernikahan selama18 tahun dan memiliki 2 orang anak. Istirnya Linda, orang baik, kasihan jadi korban," ujar Jaka mantan Lawyer Herry Poerwanto. 


Tindakan tidak terpuji dari Natalia Rusli dan Herry Poerwanto di lihat dan menjadi contoh buruk bagi 5 orang anak Natalia Rusli yang masih dibawah umur yaitu Dylan, Darlene, Devon, Dexter dan David. Dimana 5 orang anak tersebut menonton kedekatan ibunya dengan suami orang lain.


"KPAI seharusnya mengawasi kelima Anak Natalia Rusli dari perilaku buruk sang ibu. Apalagi Natalia Rusli membawa anaknya Dylan dan Darlene ketika Natalia Rusli beraksi menipu korban SK. Bukan hanya ijazahnya saja tidak terdaftar/tidak Sah, bahkan hubungan asmara Natalia Rusli dan Herry Poerwanto tidak terdaftar/tidak sah," sambung Maria.


Menurut Maria, gagalnya Master Trust Lawfirm dalam gugatan cerai yang diajukan, sekali lagi membuktikan prestasi buruk Master trust Lawfirm milik Natalia Rusli. Apalagi diketahui sebelumnya Natalia Rusli juga GATOT (Gagal Total) dalam penanganan First Travel, dimana aset yang berasal dari uang korban, yang disita, malah diambil Negara.


"Ini menunjukkan ketidakbecusan Natalia Rusli, yang tidak heran, mengingat ijazah sarjana hukumnya saja tidak terdaftar, sangat diragukan keabsahannya," tandasnya. 


Diketahui sebelumnya, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Keduanya dilaporkan korban M, dkk ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021. Surat yang diduga palsu adalah ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli yang setelah dicek ke DIKTI dinyatakan tidak terdaftar/tidak sah secara hukum. 


Tidak senang atas laporan polisi, Natalia Rusli mensomasi mantan kliennya setelah sebelumnya ditipu dalam penanganan kasus Indosurya. Mastertrust lawfirm milik Natalia Rusli kembali gagal dalam penanganan kasus Investasi bodong Koperasi Indosurya yang mangkrak dalam penanganan Natalia Rusli.


Belum lagi kasus FIKASA sampai saat ini klien Natalia Rusli tidak mendapatkan ganti rugi apapun, padahal Natalia Rusli sudah gembar gembor cabut Laporan polisi, tapi kenyataannya Natalia Rusli tidak mampu menyelesaikan dan ganti rugi yang dijanjikan oleh Natalia Rusli dalam klien FIKASA hanya janji palsu yang tidak kunjung terealisasi.


Belum lagi kasus Indosterling dan Koperasi Sejahtera Bersama juga para korban yang memberikan kuasa kepada MasterTrust Lawfirm kecewa kepada Natalia Rusli. Para Korban datang ke kantor LQ Indonesia Lawfirm dan curhat bahwa mereka pikir LQ yang menangani, ternyata Master Trust dan mandek. 


Dengan sedih para korban janji palsu mengatakan hingga hari ini belum menerima ganti rugi 1 sen pun yang dijanjikan Natalia Rusli. 


Korban M dan VS dalam keterangan media mengatakan "Mulut Natalia Janji Manis, tapi kinerjanya nihil.


"Maka kami laporkan Natalia Rusli ke kepolisian," jelas korban M dan VS.


(*/KCH_Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kegagalan Master Trust Lawfirm dalam Gugatan di PN Jakut, Mantan Klien: Itu Karma Buruk untuk Natali Rusli

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan