Peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Mancak-Anyer Senilai Rp. 23 Milyar Diduga Minim Pengawasan dan Bermasalah

serangtimur.co.id
Kamis, Juli 08, 2021 | 08:48 WIB Last Updated 2021-07-08T01:49:41Z

SERANG | Peningkatan jalan penghubung Mancak dan Anyer Kabupaten Serang yang di kerjakan PT Gading utama di duga minim pengawasan serta dikerjakan asal-asalan.


Pasalnya pantauan serangtimur.co.id Rabu (7/7/2021) sejak siang hingga malam pada pekerjaan betonisasi tersebut, di lokasi tidak ada pengawasan dari pihak konsultan maupun pelaksana tekhnis DPUPR Kabupaten Serang. Bahkan terdengan kabar bahwa di lokasi hanya percayakan kepada Karang Taruna Desa, salah satunya Karang Taruna Desa Banjarsari.


Salah satu karang taruna Asep mengatakan dirinya juga ikut melakukan kontrol, apabila ada kekurangan pekerjaan kebetulan dari pihak kontraktor juga berkordinasi dengan Desa jadi masyarakat di berdayakan.


"Kalau pelaksana itu namanya pak Ronal. Yang jelas saya sebagai karang taruna tentunya sangat mendukung pembangunan ini, karena memang sudah lama belum tersentuh," ujar Asep di lokasi.


Sementara itu yang di percaya pelaksana di lapangan yang enggan di sebutkan namanya dirinya hanya menerima doket saja untuk berkaitan tekhnis itu bukan kewenangannya.

"Saya hanya pekerja saja untuk mengambil doket kalau secara tekhnis saya juga tidak paham karena bukan kewenangan saya, yang jelas sama pak Ronal pelaksananya dan konsultannya pak Sulaiman," jelasnya.


Hasil dari menginvestigasi redaksi serangtimur.co.id, pada kegiatan tersebut nampak Lean Concrete (LC) di lokasi Desa Banjarsari tidak memakai begisting bahkan menurut keterangan masyarakat sebagian badan jalan untuk LC memakai Dana Desa dan sebagian jalan Kabupaten yang akan di timpah.


Untuk di ketahui Peningkatan jalan penghubung Kecamatan Mancak dan Anyer(2020-2021) yang bersumber dana dari APBD-DAU Kabupaten Serang tahun 2020 dengan nilai total anggaran Rp.23.490.000.000, dan masa pelaksanaan 480 hari kalender dengan masa pemeliharan 360 hari kalender dengan nomor kontrak 620/17-PK.3700245/SPK/MY.MCK-Anyer/PPK-BM/DPUPR/2020 tertanggal kontrak dari 27 April 2020 Dengan Kontraktor Pelaksana PT GADING UTAMA dan Konsultan Pengawas PT Parindo Raya Engenering diduga minim pengawasan dan pekerjaan nampak asal-asalan.


(*/Tim Redaksi)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Mancak-Anyer Senilai Rp. 23 Milyar Diduga Minim Pengawasan dan Bermasalah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan