Satpol PP Kabupaten Serang Panggil Sejumlah Pemilik Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

serangtimur.co.id
Minggu, Juli 04, 2021 | 21:40 WIB Last Updated 2021-07-04T14:44:17Z
Foto: Sejumlah pemilik lahan dan bangunan THM saat audensi bersama Satpol PP Kabupaten Sernag di ruang rapaat Asda I pada Jum'at, 2 Juli 2021.

SERANG | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memanggil sejumlah pemilik lahan atau bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam atau THM. Pemanggilan untuk memberikan peringatan kepada para pemilik agar menyetop kegiatan THM, dan selanjutnya untuk tidak memperpanjang kontrak lahan atau bangunannya kepada pengelola.


"Sebab, kebanyakan THM yang saat ini tidak sesuai peruntukannnya dengan IMB (izin mendirikan bangunannya), yang rata-rata IMB nya itu untuk restoran," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Arif Safiudin melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Minggu, 4 Juli 2021.


Dia mengatakan pemanggilan sudah dilakukan pada Jum’at, 2 Juli 2021 kemarin.


"Kenapa kita panggil pemiliknya, karena pemilik dengan pengelola THM itu berbeda. Bahkan, bentuk surat Ibu Bupati Serang bahwa itu izin operasional sudah di cabut," katanya.

 

Arif mengakui, meski masih ada THM yang beroperasi karena bangunnnya memiliki IMB.


"Yang ber IMB lah coba kita sosialisasikan semua nanti tahapannya, artinya yang ber IMB dan tidak ber IMB kita lakukan pemanggilan," terangnya. 


Sebelum dilakukan pemanggilan para pemilik lahan dan bangunan THM, Petugas Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan berbagai upaya mulai dari teguran, pembinaan, penertiban bahkan sampai penutupan paksa.


"Ini sebagai salah satu bentuk upaya keseriusan Pemda Kabupaten Serang dalam menyikapi THM," tegas Arif. 


Dengan demikian, pihaknya berharap setelah dilakukan pemanggilan para pemilik tidak memberikan perpanjangan kontrak lagi kepada pihak pengelola yang jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Jadi kita harapakan IMB untuk restoran ya restoran, ya layaknya restoran, ada jenis makanan. Itu yang kami harapkan mereka sadar diri, kegiatan mereka menyalahi aturan," tukas Arif.


Arif memastikan, sampai saat ini Petugas Satpol PP Kabupaten Serang masih terus melakukan pemantauan THM yang beroperasi dengan bekerjasama dari pihak Polres Serang khususnya untuk di wilayah Serang Timur dan Barat.


"Kita lakukan pemantauan terus. Sudah dilakukan operasi, penekanan cipta kondisi. Sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi. Ditutup dalam arti, kita sudah berikan sosialisasi sebagai upaya-upaya pemda," tutur Arif.


Salah satu pemilik lahan dan bangunan yang digunakan THM di wilayah Serang timur, Isayat mengaku tidak keberatan dengan adanya pemanggilan dari pihak Satpol PP Kabupaten Serang.


"Kalau menegakan peraturan pastinya ada pendekatan terlebih dahulu, nanti akan kita koordinasikan lagi dengan pihak pengelola tempat karaokenya," ujarnya singkat.


(*/Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Kabupaten Serang Panggil Sejumlah Pemilik Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan