Permudah Layanan SIM Secara Online, Satlantas Polres Serang Kenalkan Aplikasi Digital Korlantas Polri

serangtimur.co.id
Rabu, September 15, 2021 | 19:21 WIB Last Updated 2021-09-15T16:25:13Z

SERANG | Guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat untuk memperpanjang SIM secara online, Satlantas Polres Serang Polda Banten, memperkenalkan aplikasi pintar Digital Korlantas Polri yang dengan mudah bisa di download di aplikasi Google Paly dan App Store melalui smartphone android.


Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, mengatakan, Satpas Satlantas Polres Serang Polda Banten telah menjadi pilot projek dalam pengenalan aplikasi pintar Digital dari Korlantas Polri. Dimana, ia menyebutkan, bahwa saat ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan pelayanan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri meggunakan smartphone andorid dan dapat di download di aplikasi Google Play atau App Store.


AKP Tiwi menjelaskan, dengan kehadiran aplikasi pintar dari Digital Korlantas Polri ini, diharapkan masyarakat dapat dengan sangat mudah mendapatkan pelayanan untuk peranjagan SIM, dengan cara yang sangat praktis dan tanpa harus datang ke Satpas Polres Serang, dan perpanjangan SIM bisa dilayani dengan sangat baik di aplikasi ini.

"Saat ini, untuk perpanjang SIM bisa dengan cara online. Dengan cara mendownload aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play. Setelah terinstal, lalu masukan nomor hanphone dan masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS, lalu masukan pin dan konfirmasi ulang pin, maka akan muncul tampilan beranda Digital Korlantas Polri," terang AKP Tiwi Afrina, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).


Nah, lanjut AKP Tiwi, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, kita bisa lakukan verifiakasi KTP di menu profil, dengan menginput nomor KTP, nama dan alamat email dan upload foto profil lalu klik simpan data, maka aplikasi Digital Korlantas Polri dapat digunakan.


Kendati demikian kata AKP Tiwi, jika ingin mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri dan menggunakanya, pemohon SIM wajib memiliki data internet yang cukup, serta jaringan koneksi internet yang baik.


"Kami harapkan, dengan hadirnya aplikasi pintar Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan dari kami untuk melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor Polisi," tukasnya.


Berikut link tutorial video cara mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri:




(*/Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permudah Layanan SIM Secara Online, Satlantas Polres Serang Kenalkan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan