Nasabah Minnapadi Berang, Virus Investasi Bodong Kembali Menyerang

serangtimur.co.id
Rabu, Oktober 06, 2021 | 14:22 WIB Last Updated 2021-10-06T07:22:12Z

JAKARTA | Tidak ada habisnya lembaga keuangan non bank menguliti uang masyarakat Indonesia. Setelah terkuaknya kasus raksasa Jiwasraya dan Koperasi Indosurya, muncul Koperasi Sejahtera Bersama, dan Minna Padi Aset Manajemen.


Masyarakat yang mulai kehilangan kesabarannya kembali menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 081804890999 masyarakat meyakini LQ Indonesia Lawfirm mampu menyelesaikan permasalahan investasi bodong berdasarkan track recordnya yang cemerlang.


Advokat Saddan Sitorus, SH berkata bahwa, terkuaknya permasalahan dalam tubuh PT Minna Padi Asset Manajemen sebetulnya sudah sejak Oktober 2019, dimana OJK mengeluarkan surat yang mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana.


"Sekian lama tidak adanya kejelasan dalam kelanjutan kasus ini, LQ pada akhirnya dipercaya untuk menangani kasus Minna Padi," ujarnya, Rabu (6/10/2021).


Advokat Saddan Sitorus, SH kemudian meyakinkan masyarakat untuk segera melaporkan kasus yang terkait investasi bodong.


"Kuncinya ada 3, strategi, kecepatan dan ketepatan, semua berjalan beriringan, inilah yang menjadi keunggulan LQ dalam menangani perkara investasi bodong, sehingga berkali kali mendapat kepercayaan dari masyarakat. LQ juga sangat mengedepankan hasil, result oriented adalah nomor 1 dalam 8 pakta integritas yang LQ miliki," tandasnya.


Banyaknya korban dalam kasus investasi bodong yang meresahkan rakyat, membuat LQ memiliki rencana untuk menggugat OJK yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dan seringkali membuat masyarakat dirugikan.


"Sekian kali masyarakat mempercayakan LQ dalam kasus investasi bodong, kali ini Minna Padi, kami mulai heran, apa dan bagaimana kinerja dari OJK," tutur Advokat Saddan Sitorus, SH.


LQ Indonesia lawfirm menghimbau kepada masyarakat luas untuk jangan ragu melaporkan kasus investasi bodong dan koperasi gagal bayar, ataupun kasus kasus lainnya kepada LQ Indonesia Lawfirm. Jangan terlalu lama berpikir dan segeralah berkonsultasi terlebih dahulu. 


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasabah Minnapadi Berang, Virus Investasi Bodong Kembali Menyerang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan