Soal Rencana Lomba Merpati Kolong Bebas, Permahi Banten: Aturan PPKM di Kota Serang tidak Berlaku

Ansori S
Sabtu, November 13, 2021 | 06:48 WIB Last Updated 2021-11-12T23:48:01Z
Foto: istimewa

SERANG | Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Provinsi Banten menilai, aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Serang, Provinsi Banten, penerapannya dinilai tidak sesuai dengan aturan atau intruksi Walikota Serang.


Hal tersebut di sampaikan Ketua DPC Banten Rizki Aulia Rohman, Jum'a (12/11/2021). Menurutnya, penerapan PPKM seharusnya dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait PPKM di Kota Serang.


Namun, mirisnya, kata Rizki, di Kota Serang sendiri penerapan PPKM terkesan ketidak konsistenan sebagaimana aturan kebijakan PPKM yang sesuai dengan intruksi Walikota Serang.


Dilihat dari Event New Ayla Piala Walikota serang, Lomba Merpati Kolong Bebas dilaksanakan di perumahan Banten Indah Permai pada tanggal 13-14 November dan tanggal 26-28 November 2021 yang akan datang.


"Itu kan mengundang kerumunan. Kami khawatir akan ada penularan virus Covid -19," kata Rizki Aulia Rohman.


Kata Rizki, selama ini, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dan Kota seluruh Indonesia konsisten fokus terhadap pemutusan mata rantai Covid -19, dan itu, terus-menerua menerapkan dan mensosialisasikan aturan Perotokol Kesehatan (Prokes).

Foto :lomba merpati Kolong (ist)

"Tapi, dengan adanya kontestasi yang pastinya mengumpulkan kerumunan, tentu itu patut di ingatkan. Untuk apa aturan prokes yang dari awal diselenggarakan, tapi ada yang melanggar didiamkan saja. Ketika penularan itu ada, siapa yang bertanggung jawab," katanya.


Menurutnya, adanya event yang menimbulkan keramain itu, selain menghawatirkan adanya tingkat penularan, itu juga terkesan bahwa pihak terkait tidak memberikan contoh yang baik. Mirisnya, bahkan, presfektif yang di analisa banyak pihak, itu adanya pembiaran.


"Ketika acara itu terselenggarakan terus, sangat wajar jika kami menilai disini ada pembiaran melanggar aturan Prokes. Dan ini harus di sikapi oleh semua pihak. Karena, dikhawatirkan adanya penyebaran covid. Ketika itu terjadi, semua harus di isolasi," katanya


Lanjutnya, Perwal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penangan Corona Virus Disese 19 di tempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan normal baru di wilayah Kota Serang, mengamanatkan bahwa percepatan penanganan kasus covid 19 untuk memulihkan keadaan ekonomi masyarakarakat harus menerapkan protokol kesehatan. 


Untuk itu, kata dia, Walikota sebagai kepala satuan gugus tugas harus tegas dan konsisten untuk menerapkan aturan PPKM, sehingga masyarakat kota serang mau mengikuti arahan dan intruksi dari pak Walikota lewat pemeriksaan dan pemantauan dari aparat penegak hukum. 


"Meskipun sanksinya administratif namun harus ada ketegasan dari walikota Serang untuk menerapkan protokol kesehatan disetiap aktifitas tempat keramaian, fasilitby as umum, tempat ibadah, agar semua aktivitas masyarakat berjalan dengan baik, sesuai aturan kebijakan yang dikeluarkan untuk ditaati bersama," tandas Rizki.


[*/Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Rencana Lomba Merpati Kolong Bebas, Permahi Banten: Aturan PPKM di Kota Serang tidak Berlaku

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan