Ungkap Penyebab Kecelakaan, Polisi kirim Alat Rekam Mirip "Black Box" di Mobil Vanessa Angel ke Jepang

Ansori S
Rabu, November 17, 2021 | 19:51 WIB Last Updated 2021-11-17T12:51:22Z
Mobil Mitshubisi Pajero Sport milik Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah saat terguling di jalan Tol Jombang (dok.ist)

SERANG | kecelakaan tunggal yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) di jalan di Tol Jombang KM 672.400 pada Kamis (4/11/21) lalu.


Hingga kini Polisi terus mendalami kecelakaan tersebut dan mengirim benda sejenis kotak hitam (black box) yang ada pada mobil Pajero Sport Putih yang ditumpangi keluarga Vanessa ke Jepang.


Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan benda semacam black box yang biasa ditemukan di pesawat, yang ada pada di mobil Vanessa.


"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," kata Rudi, Rabu (17/11/21).


Ia menjelaskan, pemeriksaan black box itu nantinya akan menjelaskan catatan kecepatan, pengereman, dan fitur-fitur yang aktif mobil tersebut saat mengalami kecelakaan.


"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, ban nya gimana, titik rem nya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," jelasnya.


Masih kata AKP Rudi, dari hasil keterangan yang didapatkan dan pemeriksaan black box itu akan dijelaskan ahli, dan untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka sopir, Tubagus Joddy.


"Hasilnya itulah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," ucapnya.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Ia adalah orang yang mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU saat mengalami kecelakaan.


Joddy dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp.24 juta.


[Mi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Penyebab Kecelakaan, Polisi kirim Alat Rekam Mirip "Black Box" di Mobil Vanessa Angel ke Jepang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan