Didepan Majlis Hakim, Kuasa Hukum H. Rahmat Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

serangtimur.co.id
Senin, Desember 27, 2021 | 10:24 WIB Last Updated 2021-12-27T03:24:50Z
Kuasa hukum H. Rahmat, Zaenudin, SH (ist)

SERANG | Kuasa Hukum H. Rahmat, Zainuddin, SH pada saat membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa heran kenapa Walikota Serang H. Safrudin, S.Sos., M.Si tidak ditarik sebagai pelaku tindak Pidana atau orang yang turut serta melakukan tindak Pidana atau orang yang menyuruh/memerintah pelaku tindak Pidana.


Dimana menurut Zainudin, yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik atau JPU kan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 162/2007 antara R.Teguh Werdiningsih selaku pembeli dan Nawawi Bin Saman selaku penjual.


Dengan adanya alat bukti tersebut (Ajb-red) itu menandakan bahwa tindak Pidana itu ada, dan didalam alat bukti ada orang-orang yang berbuat melakukan tindakan sesuai kapasitas dan kewenanganya. 


"Ada nama-nama orang didalam alat bukti tersebut yang menjadi Penyebab Ajb Nomor 162/2007 itu ada atau terbit," ucapnya di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (21/12/2021).


Dijelaskan Zainuddin, ada tanda tangan dan stempel PPAT Notaris berikut namanya, ada saksi Lurah berikut nama serta tandatanganya dan yang berwenang membuat menyetempel serta menandatangani Warkah adalah Lurah, juga ada saksi-saksi biasa didalam Ajb 162/2007 tersebut.


"Yang pegang Stempel dan Kop surat Kelurahan didalam kapasitas membuat dan berwenang menyetempel serta menandatangani dokumen Warkah tersebut siapa? Lalu mengapa Lurah atau PPAT Notaris tidak ikut ditersangkakan dan dijadikan terdakwa," jelasnya.


Ditambahkan Kuasa Hukum H. Rahmat, menurutnya Lurah dan PPAT Notaris adalah penyebab A6jb Nomor 162/2007 itu ada atau terbit. Nama Lurah yang ada didalam Ajb tersebut adalah H. Safrudin selaku Lurah Banjarsari Kecamatan Cipocok, Serang dan nama PPAT Notaris adalah Alm. Muhammad Islamsyah Arifin, SH yang sangat aneh bin ajaib mengapa H. Rahmat yang menjadi tersangka atau terdakwa tunggal.


"Padahal kapasitasnya hanya sebagai saksi biasa yang tidak punya kewenangan dalam membuat, menyetempel serta menandatangani warkah dan AJB," tambahnya.


Akan tetapi mengapa yang punya kewenangan dalam membuat, menyetempel serta menandatangani warkah dan AJB tidak dijadikan tersangka atau terdakwa. Padahal AJB No.162/2007 yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum. 


"Tapi mengapa tersangka atau terdakwanya tunggal? Ini sangat aneh," pungkasnya.


[Udin]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Didepan Majlis Hakim, Kuasa Hukum H. Rahmat Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan