Akibat Mabuk Miras dan Nafsu Birahi, 4 Pemuda Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur

serangtimur.co.id
Jumat, Februari 04, 2022 | 16:39 WIB Last Updated 2022-02-04T09:40:07Z
Empat tersangka Pemerkosaan Gadis dibawah umur (ist)

SERANG | Empat orang pemuda asal warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.


Kejadian tersebut terjadi saat korban mawar (bukan nama sebenarnya) dijemput NA (18) yang masih tetangga Kampungnya untuk jalan-jalan pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20:00 WIB.


Sebelumnya Mawar dan pelaku sudah saling mengenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput oleh Pelaku NA untuk jalan-jalan. Kemudian Pelaku mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya yaitu AJ (18), SA (20) dan SAR (25) yang sudah nongkrong sambil minum tuak.


Lalu sekitar pukul 23:00 WIB korban kemudian dibawa Pelaku NA ke rumah SA. Kemudian korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad bersama ke empat pemuda tetangga kampungnya secara bergiliran di rumah SA, hingga korban tidak kuasa melawan karena keempat tersangka dalam pengaruh minuman keras.


Orang tua korban saat mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, kemudian Orang tua Korban berusaha mencari dan mendatangi rumah NA Karena anaknya diketahui saat itu anaknya dijemput oleh NA, ternyata NA juga tidak berada di rumahnya.


Selanjutnya orang tua korban meminta bantuan kepada Ketua RT setempat untuk melakukan pencarian dan akhirnya orang tua korban bersama Ketua RT mengetahui jika korban berada di rumah SA. 


Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati 3 tersangka yaitu NA, SAR dan AJ masih tertidur di ruang tamu, sedangkan tersangka SA berada dalam kamar bersama korban.


Keempat tersangka saat itu langsung dibawa paksa ke pos ronda oleh warga dan orang tua tersangka pun turut dihadirkan. Dari pos ronda, keempat tersangka selanjutnya digelandang ke balai desa dan dilaporkan ke Mapolres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan bahwa personil Unit PPA telah mengamankan 4 warga yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur. Dijelaskan Kapolres, motif dari kasus pencabulan ini diduga akibat tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh minuman keras.


"Keempat pelaku sudah ditetap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasalnya yang dikenakan yaitu Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Mabuk Miras dan Nafsu Birahi, 4 Pemuda Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan