Diduga Cemari Lingkungan, LSM GMBI Minta DLH Kabupaten Serang Tegas Tindak PT. Santosa Agrindo

Ansori S
Minggu, Februari 27, 2022 | 12:28 WIB Last Updated 2022-02-27T05:28:30Z
Dok. LSM GMBI Gunungsari datangi DLH Kabupaten Serang (ist) 

SERANG | Terjadi pencemaran lingkungan di Kampung Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, dimana aliran sungai yang dicampuri oleh limbah menuai banyak perhatian masyarakat khususnya masyarakat di Desa Ciherang. 


Sebelumnya, masyarakat Ciherang beramai-ramai mendatangi PT. Santosa Agrindo ang berada di Gunung Kupak karna diduga telah mencemari lingkungan. 


Pasalnya limbah hasil dari potong hewan tersebut diduga dialirkan ke sungai dan sawah masyarakat di desa Ciherang. Sehingga aliran air sungai terkontaminasi dan menjadi berwarna hitam pekat, bahkan ikan-ikan yang berada di sungai pun mati akibat dampak limbah tersebut. 


Ketua LSM GMBI KSM Gunungsari Rahmat membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwasa masyarakat Desa Ciherang sempat mendatangi perusahaan PT. Santosa Agrindo untuk meminta pertanggungjawaban.


"Warga kesal dan mendatangi perusahaan, namun karena alasan libur jadi tidak ada pihak yang menemui warga," kata Rahmat, Minggu (27/2/2022). 


Sementara itu, Sekertaris LSM GMBI Gunungsari Iwan juga menghawatirkan akibat limbah yang mengalir ke sawah masyarakat Desa Ciherang. 


"Ini akan berdampak pada gagal panen para petani. Dan pastinya ini sangat merugikan terhadap masyarakat Desa Ciherang," jelasnya. 


Ditegaskan Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Serang, dalam hal ini dirinya mempertanyakan kinerja dan pengawasan DLHK. Ia menegaskan pihak DLHK Kabupaten Serang harus menindak tegas dengan memberikan sanksi secara administrasi atau pun saksi pidana kalau memang perusahaan tersebut telah melanggar.


"Biar ada efek jera bagi perusahaan yang telah abai dengan aturan. Karna hal ini bukan baru sekali terjadi di kawasan Gunung Kupak, tetapi Sudah beberapa kali. Dan bukan hanya perusahaan tersebut. Karna di kawasan Gunung Kupak terdapat beberapa perusahaan yang dinaungi oleh PT. Wabin Jayatama. Dan diduga DLHK telah melakukan pembiarkan dan tutup mata begitu saja," tegasnya. 


"Jika memang tidak dapat diatasi maka kami akan menggelar Akasi Gerakan Moral Secara bersar-besaran," tutup Andi kembali menegaskan. 


[Ipul]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Cemari Lingkungan, LSM GMBI Minta DLH Kabupaten Serang Tegas Tindak PT. Santosa Agrindo

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan