Korban Indosurya Curhat, Erika: Saya Ini Korban Tapi Diancaman Dipidanakan

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 29, 2022 | 20:10 WIB Last Updated 2022-03-29T13:10:48Z
Dok. Istimewa

JAKARTA | Didampingi LQ Indonesia Lawfirm, Erika dan Jeffry Setiawan mewakili para korban Koperasi Indosurya yang mengambil jalur pidana, mengeluarkan uneg-uneg dan kekawatiran mereka atas penanganan kasus Indosurya yang terkesan pilih kasih dan malah membela Tersangka Henry Surya dan bukannya para Korban Indosurya. 


Erika dalam podcast Uya Kuya mengatakan bahwa dirinya yang hadir dslam acara pers release Henry Surya di Mabes Polri sempat diusir oleh Kanit Suprihatiyanto. Dia sempat mendokumantasikan berupa foto Henry Surya yang tidak diborgol, beda dengan para tersangka kasus uang palsu yang sama-sama dirilis di tempat dan waktu bersamaan.


"Saya lihat dimana Kanit dan penyidik Tipideksus menepuk punggung dan mereka selayaknya teman dan Henry Surya di dampingi pengawal pribadinya padahal statusnya tahanan. Ketika saya tagih uang saya ke Henry Surya, henry memerintahkan penyidik dan kanit untuk memdokumentasikan dan melaporkan saya ke polisi aras pencemaran nama baik. Polisi malah ancam saya, ibu bisa di laporkan oleh Bapak Henry Surya loh bu. Saya heran Polri ini melindungi korban investasi bodong atau malah jadi kaki tangan Tersangka pelaku Investasi bodong?," ucapnya, Selasa (29/3).


Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum para korban Indosurya menyampaikan bahwa Erika keluarganya hancur karena ulah Henry Surya, dimana anaknya saat ini terbaring di rumah sakit dan adik nya sudah bunuh diri minum pestisida karena putus asa, seluruh uang keluarganya ludes dan sulit untuk melanjutkan biaya hidup.


"Disinilah kenapa saya vokal, kenapa saya mati-matian teriak agar ada perubahan di tubuh Polri. Sangat sulit masyarakat untuk bisa percaya sama Polri selaku aparat penegak hukum, jika Mabes Polri dipenuhi oknum yang malah mengambil keuntungan dari kesengsaraan korban dan mencelakakan para korban lebih dalam," kata Alvin.


Jeffry Setiawan juga menyampaikan, dalam foto-foto di medsos, Henry Surya dan Istirnya Natalia Tjandra kerap mengunakan barang mewah dari jam Richard Mille dan Tas hermes yang 1 nya mencapai 10 Milyar rupiah. 


Kenapa tidak diperlakukan sama dan diperiksa keluarga Henry Surya, istri, ayah dan iparnya Welly Tjandra yang punya dealer mewah, 1 mobil bisa 60 Milyar, apakah uang hasil kejahatan atau tidak? Patut diduga adanya aliran dana, lakukan pembuktian terbalik, jika tidak bisa membuktikan asal usul uangnya, sita aset dan bagikan ke para korban.


"Kami para korban hanya mau keadilan yang digemborkan oleh Listyo Sigit Presisi berkeadilan, mana keadilan dalam aksus Indosurya? Suwito Ayub kabur dan Yacht mewah 200 Milyar raib dari list sitaan Mabes Polri. Saya dan korban Indosurya lainnya sangat kecewa kinerja Polri," tandasnya.


Alvin mengatakan, dalam pertemuan kuasa hukum dengan Para petinggi kejaksaan agung, diperoleh informasi bahwa Penyidik bekerja tidak profesional dalam kasus Indosurya, dalam P19 ada ratusan petunjuk, belum dibereskan sudah dikembalikan ke kejaksaan lagi, bahkan BAP tersangka Suwito Ayub tidak ada tandatangan Suwito Ayub.


"Sudah benar tindakan kejaksaan agung menolak berkas jika tidak lengkap, karena dalam persidangan manjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut umum untuk membuktikan kejahatan nantinya. Tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP merupakan hal Fatal, menunjukkan adanya perlakuan khusus sehingga BAP dibiarkan tanpa tandatangan Tersangka. Masyarakat perlu tahu inilah cerminan Polri saat ini, jauh dari Presisi Berkeadilan," ujarnya.


LQ Indonesia Lawfirm menghimbau para korban untuk mendaftarkan diri ke LQ untuk kepengurusan aset sitaan, jika tidak dikawal dan jatuh ke budel pailit maka korban hanya akanndapat tulang belulang nantinya.


"Hubungi Hotline LQ 0817-489-0999, kami menantikan perhatian dan keseriusan kepala negara untuk membenahi dan menunjukkan kepemimpinan disaat sulit ini. Jika Polri tidak bisa dipercaya, maka bisa timbul Chaos dan masyarakat mengambil hukum di tangan sendiri. Ini perlu di cegah. Bentuk pengawas eksternal yang dapat menindak oknum Polri brengsek," tutup Alvin Lim dengan tegas. 


Link Video Curhat Korban Indosurya di podcast Uya Kuya: https://youtu.be/O0us8wAKBTM


[Rls]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Indosurya Curhat, Erika: Saya Ini Korban Tapi Diancaman Dipidanakan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan