Pemkab Serang dan Kemendagri Bahas Kriteria Tunjangan ASN

Ansori S
Rabu, Maret 30, 2022 | 14:22 WIB Last Updated 2022-03-30T07:22:13Z
Dok. Istimewa

SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN berdasarkan beban kerja, dan resiko kerja.


Hal itu terungkap pada sosialisasi terkait kebijakan masalah TPP di Aula KH. Syam’un dengan menghadirkan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting atau secara virtual pada Selasa, 29 Maret 2022.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan bahwa pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat terkait usulan TPP tersebut agar pemberian TPP ini juga menimbulkan rasa keadilan. Baik horisontal diantara para ASN satu daerah maupun dengan daerah-daerah yang berdekatan.


"Karena beban kerja dan resiko kerja itu relatif sama. Bahkan yang ada di daerah-daerah terpencil itu lebih berat, makannya kita harapkan pemerintah pusat memberikan suatu kebijakan yang memberikan terpenuhinya rasa keadilan," ujar Entus kepada wartawan usai sosialisasi. 


Entus mengatakan bahwa pemberian TPP saat ini sudah diatur sedemikian rupa. Tidak hanya berdasarkan kemampuan fisikal pemerintah daerah, nanti ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya menganalisa jabatan, menganalisa beban kerja, dan evaluasi jabatan.


"Nah dengan adanya sosialisasi ini kita mengetahui arah kebijakan kedepan tentang TPP ini. Ini harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya temen-temen dari tim penyusun kebijakan pemberian TPP untuk menyikapi masalah aturan ini," katanya.


Entus berharap di dalam pelaksanaan TPP menjadi satu sumber yang bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai selain gaji.


"Dengan adanya pemberian TPP yang memadai, kita harapkan kinerja pegawai juga bisa meningkat menjadi lebih baik," ucapnya.


Disatu sisi dan disisi lain juga, Entus juga berharap dengan adanya TPP yang memadai para ASN bisa bekerja dengan tenang tanpa harus melakukan praktek-praktek yang melanggar aturan. 


"Kita bekerja sesuai dengan aturan saja, karena kalau dari gaji memang untuk saat ini sepertinya kita tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan dari gaji. Tapi, dengan adanya peluang mendapatkan TPP yang memadai ini sangat bagus saya kira, tinggal aturan yang ada itu di atur saja," ungkapnya.


Hal itu di dasari lantaran pihaknya mengetahui lebih jelas tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan TTP. Oleh karena itu, pihaknya saat ini mengumpulkan seluruh OPD-OPD karena berbicara TPP bukan hanya tugas sekretariat daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tapi seluruh OPD harus mengerti.


"Terlebih seluruh pegawai, apalagi yang kemarin ada penyetaraan di fungsional juga harus tau tentang posisi mereka terhadap keberadaan pemberian TPP ini," papar Entus.


Turut hadir Asda III Kabupaten Serang Ida Nuraida para kepala bagian (Kabag) dan kepala OPD se-Kabupaten Serang.


[Ansori]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Serang dan Kemendagri Bahas Kriteria Tunjangan ASN

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan