Diduga Akibat Nafsu Birahi, NF Sang Guru Ngaji Ini Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

serangtimur.co.id
Senin, April 11, 2022 | 21:46 WIB Last Updated 2022-04-11T14:46:23Z
Dok. Konferensi Pers Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur (ist)

SERANG | Jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten melalui unit PPA berhasil mengamankan NF (48) seorang guru ngaji, warga Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Sabtu (2/4/2022).


NF ditangkap lantaran diduga telah melakukan perbuatan perbuatan cabul terhadap tetangganya sendiri sebut saja Melati (10) yang dilakukan di rumah korban pada Jum'at 1 April 2022 lalu.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, mengatakan, NF ditangkap berdasar laporan dari orang tua korban dan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, dimana Melati (10) diduga telah di cabuli oleh tersangka.


"Tersangka NF berhasil kita amankan dirumahnya, satu hari setelah melakukan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza didampingi Kanit PPA Ipda Stevani dan Kasie Humas Polres Serang, saat menggelar press release, Senin (11/4/2022).


Yang membuat miris, kata Dedi, tersangka sendiri melakukan tindakan asusila tersebut di rumah korban (Melati-red) anak usia 10 tahun yang dididik mengaji oleh NF di rumahnya sendiri.


"Modus pelaku sendiri mengajarkan ngaji kepada anak yang pada saat itu sedang hafalan berpuasa. Pada saat melakukan hal tersebut tersangka meraih tangan korban dan menyuruh memegang kemaluan tersangka dan untuk motifnya sendiri demi memuaskan hasrat nafsu birahinya," ungkap Kasat Reskrim.


Pengakuan tersangka sendiri baru satu kali melakukan hal tersebut, itupun berdasarkan rekaman CCTV yang berada di rumah korban yang baru terdeteksi.


"Sebelumnya sudah beberapa kali tersangka ini datang ke tempat pengajian di rumah korban. Kemudian korban melaporkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan asusila," kata Kasat Reskrim.


Lanjut Kasat Reskrim, saat melakukan pengajian, orang tua korban melihat dan curiga adanya gerak gerik yang di lakukan oleh NF (48). Dan setelah melihat kejadian senonoh itu, kemudian orang tua korban mengusir guru ngaji tersebut untuk tidak dilakukan pengajian, dan kebetulan di rumah korban ada CCTV.


"Untuk barang bukti yang kita amankan adalah satu buah baju warna hitam lengan panjang,satu rok panjang warna hitam,karena pakaian yang di pakai pada saat pengajian tersebut kemudian satu buah flesh disk rekaman CCTV," terangnya.


"Atas perbuatannya Pelaku NF (48) kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tegasnya.


[Nurlan]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Akibat Nafsu Birahi, NF Sang Guru Ngaji Ini Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan