Diduga Langgar Pepres, LSM GPRUKK Gugat Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN

Ansori S
Selasa, Juni 21, 2022 | 14:43 WIB Last Updated 2022-06-21T07:43:31Z
Dok. Istimewa

SERANG | Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (LSM-GPRUKK) hari ini Selasa (22/6/2022) secara resmi menyampaikan gugatan tata usaha negara terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.


Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum LSM GPRUKK Asep Setiadi telah memenuhi persyaratan gugatan dan resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.


"Alhamdulillah hari ini gugatan kami terhadap Penjabat Gubernur Banten terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah resmi kami daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, tentunya gugatan ini telah memenuhi syarat administrasi," katanya.


"Kemungkinan sekitar sepekan ke depan ada pemanggilan terhadap Penjabat Gubernur Banten sebagai Pihak Tergugat dan Penjabat Sekretaris Daerah sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini kami sampaikan ke PTUN Serang karena kami menilai ada pelanggaran-pelanggaran dari ketentuan dan peraturan terkait pengangkatan penjabat sekretaris daerah," tambahnya.


Menurut kuasa hukum LSM GPRUKK Sigid Dwi Prasetiyo, SH pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah telah melanggar ketentuan hukum Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Menurutnya aturan ini merupakan substansi hukum dari pengangkatan penjabat sekda.


"Aturan yang dimaksud soal penjabat sekda telah dilanggar oleh Pj. Gubernur Banten, oleh karenanya klien kami menggugat Almuktabar sebagai penjabat Gubernur Banten," pungkasnya


[Sup]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar Pepres, LSM GPRUKK Gugat Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan