Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut Tewaskan 9 Penumpang Diancam 6 Tahun Penjara

Ansori S
Rabu, Juli 27, 2022 | 19:00 WIB Last Updated 2022-07-27T12:00:41Z
Foto: Tersangka Juli sopir Mobil odong-odong (ist) 

SERANG | Juli bin Mukri (27) warga Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam 6 tahun penjara lantaran mobil odong-odong yang dikendarainya mengalami insiden kecelakaan di palang pintu kereta api di wilayah Desa Silebu, Kragilan pada Selasa (26/7/2022). 


Kecelakaan antara mobil odong-odong yang di kendarainya tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung sekira pukul 11.00 WIB, dan sedikitnya sembilan penumpang meninggal dunia dilokasi. 


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, atas kejadian tersebut, Ditlantas Polda Banten telah melakukan TAA di lokasi kejadian untuk emperoleh review secara 3 dimensi, yang berbasis tekhnologi. Sehingga tidak menerka-nerka atas kejadian tabrakan tersebut.


Kata Shinto, atas kejadian tabrakan tersebut, terdapat 9 korban meninggal dunia 7 korban luka berat dan 17 korban luka ringan dan saat ini di rawat di RS Hermina Ciruas. Sementara untuk 13 korban luka ringan yang sudah diperbolehkan pulang dan melakukan rawat jalan.


Shinto menjelaskan, berdasarkan fakta, jika terdapat penambahan rangka kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 1 meter sehingga menjadi over dimensi. 


"Tidak hanya supir, namun juga pemilik dan pihak yang melakukan memodifikasi kendaraan tersebut akan ditetapkan jadi tersangka," kata Shinto, saat menggelar pres conference di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022). 


Dalam pekara ini, lanjut Shinto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang berada di sekitar TKP. 


"Pada saat kejadian supir odong-odong sedang memutar musik yang cukup keras, sehingga ada peringatan dari masyarakat sekitar tidak terdengar oleh supir," jelasnya. 


"Hasil pemeriksaan, supir odong-odong juga tidak memiliki SIM. Dan atas kelalaiannya, pelaku dikenakan pasal 310 (2), (3) dan (4) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan amacam 6 tahun penjara," tutup Shinto. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut Tewaskan 9 Penumpang Diancam 6 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan